Hotel Baru di Jalan Bung Karno Purwokerto Disita, Berikut Sejumlah Faktanya

Hotel Baru di Jalan Bung Karno Purwokerto Disita, Berikut Sejumlah Faktanya

PENYITAAN : PN Purwokerto saat membacakan berita acara eksekusi sita jaminan hotel di Jalan Bung Karno di hadapan kedua belah pihak, Senin (9/10/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Salah satu hotel di jalan Bung Karno yang saat ini masih dalam proses pembangunan, saat ini berstatus sita jaminan oleh Pengadilan Negeri (PN) PURWOKERTO.

hotel tersebut disita, setelah dilaksanakannya eksekusi sita jaminan Senin (9/10/2023) kemarin oleh PN PURWOKERTO melalui putusan Nomor 20/Pen Pdt GS/2023/PN Pwt Jo. Nomor 20/Pdt. GS/2023/PN Pwt tanggal 6 Oktober 2023.

Diketahui, seperti diberitakan sebelumnya bangunan dan lahan seluas 939 meter persegi yang disita tersebut ialah milik Agus Toyo yang berlokasi di Jalan Bung Karno Kelurahan Pasirmuncang Kecamatan PURWOKERTO Barat, Kabupaten Banyumas.

Berikut adalah beberapa fakta-faktanya :

BACA JUGA:Masih Dalam Pembangunan, Hotel Baru di Jalan Bung Karno Purwokerto Disita

BACA JUGA:Kenz Hotel Purwokerto, Kualitas Menginap Mewah dengan Harga Ramah

1. Eksekusi Sita Jaminan PN Purwokerto

Pengadilan Negeri Purwokerto telah mengambil tindakan eksekusi terhadap lahan dan bangunan tersebut, eksekusi sita jaminan dilaksanakan berdasarkan keputusan majelis hakim terkait perkara gugatan pembayaran.
 
Eksekusi sita jaminan dilaksanakan berdasarkan putusan Nomor 20/Pen Pdt GS/2023/PN Pwt Jo. Nomor 20/Pdt. GS/2023/PN Pwt tanggal 6 Oktober 2023.

2. Perkara Gugatan Pembayaran

BACA JUGA:FixOn Capsule, Hotel di Purwokerto yang Cocok untuk Bacpacker

BACA JUGA:7 Hotel Terbaik di Indonesia, Asyik untuk Staycation

Perkara ini muncul dari gugatan yang diajukan oleh Ir. Adji Soedjatmiko sebagai Penggugat dan Drs. Agus Toyo sebagai Tergugat. Mereka memiliki kerjasama pembangunan Hotel Atma Syariah atau Toyo Syariah Purwokerto dengan nilai proyek yang cukup besar.

Gugatan itu diajukan oleh Penggugat sebagai Direktur CV Barokah Bersama dengan Tergugat pemilik tanah telah terjalin kerjasama pembangunan Hotel Atma Syariah atau Toyo Syariah Purwokerto dengan nilai pekerjaan Rp. 836.593.458.

3. Pembayaran yang Ditangguhkan

Tergugat atau pemilik lahan dan bangunan melakukan pembayaran dalam beberapa tahap, tetapi belum melunasi seluruhnya. Meskipun sejumlah pembayaran telah dilakukan, ada sisa pembayaran yang belum diselesaikan.

BACA JUGA:5 Hotel Terdekat Stasiun Cilacap

BACA JUGA:Java Heritage Purwokerto, Pesona Hotel Berkelas di Kota Purwokerto

Tergugat dinilai lalai melaksanakan kewajibannya karena tidak melunasi pembayaran yang telah dikerjakan oleh Penggugat sampai dengan gugatan diajukan.

4. Kerugian yang Dialami Penggugat

Karena keterlambatan pembayaran oleh Tergugat, Penggugat mengalami kerugian, baik dalam bentuk materiil maupun imateriil.

Dan dari total rekapitulasi perhitungan pekerjaan tambahan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto tersebut baru dibayarkan sebesar Rp 342 juta.

BACA JUGA:3 Hotel Mewah yang Ada di Dunia, Bangunan dan Fasilitasnya di Luar Nalar

BACA JUGA:5 Hotel Murah di Cilacap, Fasilitas Tetap Lengkap!

 5. Tindakan Hukum.

Penggugat memutuskan untuk mengambil tindakan hukum dengan mengajukan gugatan. Mereka berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sebelumnya, tetapi hasilnya nihil.

Djoko Susanto S.H, Kuasa Hukum Pemohon atau Penggugat menjelaskan, agar putusan dapat dilaksanakan oleh Tergugat, maka Penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk meletakkan sita jaminan (CB) terhadap tanah dan bangunan Hotel Toyo Syariah dengan IMB Nomor: SK-PBG- 330225-25102022-002 dengan SHM No.01197 an. AGUS SUTOYO, Luas Tanah 939 meter persegi.

"Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, untuk memanggil para pihak dalam persidangan selanjutnya untuk memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amarnya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," katanya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel Dekat Stasiun Kebumen, Bisa Ditempuh 5 Menit

BACA JUGA:Fasilitas The Langham Jakarta, Hotel Mewah Pilihan BLACKPINK Saat Konser di Indonesia

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Bambang Adi Mulyanto menerangkan, tentu sangat keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi sita jaminan tersebut, meski pihaknya sendiri menghormati putusan Pengadilan.

"Kami sebagai Kuasa Hukum Pak Agus Toyo menolak menandatangani berita acara Sita Jaminan karena proses persidangan masih berjalan," ujarnya saat pelaksanaan eksekusi sita jaminan.

Dia menjelaskan, kasus perkara perdata yang dihadapi oleh kliennya yang belum menunjukkan fakta yang sebenarnya.

"Yang jelas kami menolak menandantangi berita acara Sita Jaminan sebagai bentuk keberatan kami karena ada fakta yang belum terungkap sebenarnya dalam perkara klien kami," terangnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: