Masih Dalam Pembangunan, Hotel Baru di Jalan Bung Karno Purwokerto Disita

Masih Dalam Pembangunan, Hotel Baru di Jalan Bung Karno Purwokerto Disita

--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri PURWOKERTO melalui putusan Nomor 20/Pen Pdt GS/2023/PN Pwt Jo. Nomor 20/Pdt. GS/2023/PN Pwt tanggal 6 Oktober 2023 melaksanakan eksekusi Sita Jaminan di salah satu bangunan dan lahan seluas 939 meter persegi milik Agus Toyo di Jalan Bung Karno Kelurahan Pasirmuncang Kecamatan PURWOKERTO Barat, Kabupaten Banyumas, Senin (9/10/2023)

Panitera Pengadilan Negeri PURWOKERTO, Muhamad Khuzazi mengatakan, eksekusi sita jaminan dilaksanakan berdasarkan putusan hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Ini berdasarkan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk melaksanakan sita jaminan, terhadap sebidang tanah dan bangunan di jalan bung karno dengan nomor SHM 01197,  SHM atas nama Agus Toyo termohon Sita," ungkapnya.

Dijelaskan, sita jaminan dilaksanakan agar obyek tersebut selama persidangan tidak terjadi peralihan hak.

BACA JUGA:FixOn Capsule, Hotel di Purwokerto yang Cocok untuk Bacpacker

BACA JUGA:Tips Booking Hotel Luar Negeri, Liburan Semakin Menyenangkan

"Jadi maksud dari sita jaminan itu, obyek ini tidak boleh dijual belikan, digadaikan, dan untuk peralihan hak, itu tidak boleh selama perkara masih BHT," sambungnya.

Terkait kuasa hukum termohon sita yang tidak ingin menandatangi berita acara sita jaminan menurutnya, hal itu ialah hal yang wajar.

"Tidak apa-apa itu hak dari termohon sita, kalau berkenan silahkan tanda tangan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Karena tetap ini sitanya didaftar di Badan Pertahanan Nasional (BPN)," jelasnya.

Sementara itu, Menurut Kuasa Hukum Pemohon atau Penggugat, Djoko Susanto S.H, mengatakan, penyitaan itu dilakukan atas perkara gugatan pembayaran sejumlah Uang antara Itu Ir Adji Soedjatmiko (Penggugat) dengan Drs Agus Toyo (Tergugat).

BACA JUGA:5 Hotel Terdekat Stasiun Cilacap

BACA JUGA:Java Heritage Purwokerto, Pesona Hotel Berkelas di Kota Purwokerto

Gugatan itu diajukan oleh Penggugat sebagai Direktur CV Barokah Bersama dengan Tergugat pemilik tanah telah terjalin kerjasama pembangunan Hotel Atma Syariah atau Toyo Syariah Purwokerto dengan nilai pekerjaan Rp. 836.593.458.

"Tergugat pertama kali melakukan pembayaran pada tanggal 30 Juni 2022, sebesar Rp 146 juta dan pembayaran kedua dibayarkan Tergugat pada tanggal 13 September 2022 sebesar Rp 146 juta. Dan pembayaran terakhir pada tanggal, 21 Oktober 2022, sebesar Rp 50 juta," ungkapnya.

Dan dari total rekapitulasi perhitungan pekerjaan tambahan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto tersebut baru dibayarkan sebesar Rp 342 juta.

"Tergugat masih mempunyai tanggungan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 494 juta 593 ribu 458 dari Rekapitulasi Perhitungan Pekerjaan Tambahan Pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto," jelasnya.

BACA JUGA:3 Hotel Mewah yang Ada di Dunia, Bangunan dan Fasilitasnya di Luar Nalar

BACA JUGA:5 Hotel Murah di Cilacap, Fasilitas Tetap Lengkap!

Menurut Djoko Susanto, tergugat dinilai lalai melaksanakan kewajibannya karena tidak melunasi pembayaran yang telah dikerjakan oleh Penggugat sampai dengan gugatan diajukan.

"Tergugat sampai dengan sekarang belum melunasi sisa bayaran pekerjaan tambahan pembangunan Hotel Toyo Syariah Purwokerto ini, sehingga penggugat mengalami kerugian baik materiil dan imateriil," paparnya.

Sehingga dijelaskan, untuk menjamin pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, wajar jika Penggugat memmohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menetapkan uang paksa (dwangsom, red) sebesar Rp 1 juta per hari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan tetap.

"Penggugat sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak berhasil, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ini sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum," sambung Djoko Susanto.

BACA JUGA:Fasilitas The Langham Jakarta, Hotel Mewah Pilihan BLACKPINK Saat Konser di Indonesia

BACA JUGA:FOX Hotel Banjarnegara Hadirkan 52 Jenis Makanan dan Minuman Khas Jawa Tengah

Terpisah, kuasa hukum tergugat, Bambang Adi Mulyanto menjelaskan, sangat keberatan terhadap eksekusi sita jaminan tersebut.

"Jadi saya juga baru masuk sebagai kuasa hukum termohon, dan masih banyak fakta yang belum terungkap. Yang jelas dalam proses ini kami keberatan atas pelaksanaan sita jaminan ini," singkatnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: