Pendaftaran Kepala Dusun I Desa Karangkemiri, Karanglewas, Banyumas Dibuka Pekan Depan

Pendaftaran Kepala Dusun I Desa Karangkemiri, Karanglewas, Banyumas Dibuka Pekan Depan

Pendaftar perangkat Desa Cikembulan yang tidak lolos tes tertulis pekan ini dapat mendaftar sebagai kepala dusun I Desa Karangkemiri mulai pekan depan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Kabupaten BANYUMAS bakal kembali digelar. Kali ini, di Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten BANYUMAS. Sebelumnya P3D diadakan di Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen.

Sekretaris Kecamatan Karanglewas Drs Suyanto MSi mengatakan, kekosongan perangkat desa di Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas yaitu untuk kepala dusun I. Setelah dilakukan rotasi jabatan oleh kepala desa akhir bulan lalu, kepala dusun I dimutasi menjadi kepala seksi kesejahteraan.

Adapun pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan kepala dusun I telah dilaksanakan sejak bulan lalu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala desa.

"Panitia belum lama dilantik. Pekan depan pendaftaran sudah dibuka," katanya.

BACA JUGA:Tes Tertulis P3D Cikembulan Diikuti 30 Peserta, Hanya Dua Orang yang Lolos

BACA JUGA:Volume Kendaraan Meningkat di Ruas Kradenan-Watuagung, Retakan dan Amblas Meluas

Suyanto menjelaskan, pendaftaran bakal calon kepala dusun I Desa Karangkemiri, hanya dilaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja. Terhitung sejak 23 September hingga 31 Oktober.

Panitia P3D Karangkemiri pada Jumat (20/10/2023) telah mengumumkan pendaftaran bakal calon perangkat desa kepada masyarakat. Karena sesuai Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Banyumas diatur, bahwa pendaftaran mulai dilaksanakan selambat-lambatnya tiga hari setelah diadakan pengumuman.

"Hari ini (Jumat) terkait waktu pendaftaran hingga syarat yang harus dilengkapi, bakal calon perangkat desa mulai diumumkan kepada masyarakat," terang dia.

Dilanjutkan, yang juga perlu diketahui dari awal saat akan mendaftar sebagai kepala dusun, dalam Peraturan Bupati diatur lebih spesifik untuk posisinya kepala dusun agar bertempat tinggal di wilayah kerjanya. Tidak seperti perangkat desa lainnya, dimana selama menjabat dipersyaratkan bertempat tinggal di wilayah desa setempat.

"Penjaringan dan penyaringan peangkat desa di Karanglewas berikutnya informasi di Pasir Kulon," pungkas Suyanto. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: