Steril PKL dan Parkir, Dinhub Purbalingga Hapus Garis Marka Lingkar Dalam Alun-Alun

Steril PKL dan Parkir, Dinhub Purbalingga Hapus Garis Marka Lingkar Dalam Alun-Alun

Dihapus : Petugas menghapus Marka garis permanen lingkar dalam alun-alun Purbalingga, Jumat 25 Oktober 2024.-Dinhub Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Garis berkas Marka PKL dan PKL di lingkar dalam alun-alun Purbalingga, Jumat 25 Oktober 2024 pagi dihapus permanen. Dihapusnya garis itu, semakin menegaskan jika lingkar dalam alun-alun dilarang untuk berjualan, parkir siapapun.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka melalui Kabid Lalulintas, Sunarno menegaskan, penghapusan marka kotak lingkar dalam alun-alun, untuk jalur cepat para pengguna kendaraan.

Diharapkan sudah tidak ada lagi para pedagang kaki lima diarea tersebut. Kemudian kepada para pengguna jalan untuk tidak agi parkir di lingkar dalam. 

"Kami optimis usai penghapusan garis, ketertiban berlalu lalu lintas tercapai. Lalu mampu menjaga marwah alun-alun sebagai pusat pemerintahan," ujarnya.

BACA JUGA:Dinhub Akhirnya Toleransi Parkir Lingkar Dalam Alun- alun Purbalingga, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Lingkar Dalam Alun-alun Dipasang Peringatan Larangan Parkir, Ini Penyebabnya

Ruas jalan di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga, tetap steril parkir umum maupun PKL sampai kapanpun. Bupati juga tak pernah mengeluarkan izin parkir lingkar dalam alun-alun tersebut. 

“Kami terus mengingatkan jika ada dugaan pelanggaran parkir di lingkar dalam. Termasuk menempatkan petugas sembari patroli. Termasuk menegur dan meminta pemilik motor meninggalkan lokasi larangan parkir itu,” katanya.

Pihaknya bersama Sat Pol PP Kabupaten Purbalingga terus bersinergi menertibkan adanya PKL dan pelanggaran parkir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: