Tahun ini, Banyumas Terapkan Sistem Zonasi Untuk PPDB SMA

Tahun ini, Banyumas Terapkan Sistem Zonasi Untuk PPDB SMA

- Sekolah Hanya Dijatah Delapan Rombel - BP2MK Jamin Penyebaran Peserta Didik Merata PURWOKERTO-Sistem zonasi bakal diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Juli mendatang sesuai Keputusan Kepala Disdikbud Jateng Nomor 421/05703. Tak cuma zonasi, dalam aturannnya, setiap sekolah juga hanya membuka hingga delapan rombel dan setiap rombelnya terdiri dari 36 peserta didik. "Meski di Banyumas hanya terdapat 14 SMA di 27 kecamatan, PPDB dapat merata," klaim Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Wilayah V Jateng, Gunawan Sudharsono. Gunawan menambahkan, pihak Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng bakal siap menerima respon dari berbagai pihak. Ia mengatakan, pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satu wilayah lulusan sekolah menengah pertama atau sederajat. Zonasi terdiri atas Zona 1, Zona 2, dan Luar Zona sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 Disdikbud Provinsi Jateng. Dengan adanya sistem zonasi, kata dia, diharapkan terjadi pemerataan kualitas satuan pendidikan dan tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit. "Dengan pengaturan zonasi tersebut, diharapkan penyebaran peserta didik dapat merata," pungkasnya. Selain itu, untuk yang berada di kecamatan pinggiran dapat juga masuk ke SMA di Kabupaten lain yang masih masuk zonasi. Zonasi PPDB SMA di Kabupaten Banyumas sendiri antara lain SMA Negeri 1, SMA N 2, SMA Negeri 4, dan SMA N 5 Purwokerto meliputi Kecamatan Purwokerto Timur, Purwokerto Barat, Purwokerto Utara, Purwokerto Selatan, Baturraden, Karanglewas, Kedungbanteng, Sumbang, Kembaran, Sokaraja, Patikraja. Untuk SMA Negeri 3 Purwokerto zonasi meliputi seluruh kecamatan Purwokerto Kota, Baturraden, Karanglewas, Kedungbanteng, dan Cilongok. SMA N 1 Baturraden zonasi meliputi Purwokerto Timur, Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Baturraden, Karanglewas, Kadungbanteng, Sumbang dan Kembaran. SMA N 1 Ajibarang zonasi meliputi Ajibarnag, Cilongok, Pekuncen, Gumelar, Wangon, Purwojati bahkan sampai Paguyangan (Brebes). Sedangkan SMA N 1 Wangon zonasi meliputi Ajibarang, Lumbir, GUmelar, Wangon, Jatilawang, Purwojati, dan Jeruk Legi (Cilacap). SMA N 1 Jatilawang zonasi meliputi Wangon, Jatilawang, Rawalo, Purwojati, dan tiga kecamatan Cilacap Sampang, Kesugihan, dan Jeruk Legi. SMA N 1 Rawalo zonazi meliputi Cilongok, Jatilawang, Rawalo, Kebasen, Purwojati, Sampang, dan Kesugihan. Ditambah SMA N 1 Banyumas zonasi meliputi Patikraja, Banyumas, Kemranjen, Somagede, Kalibagor, dan Kebasen. SMA N 1 Sokaraja zonasi meliputi Kalibagor, Sokaraja, Kembaran, Purwokerto TImur, Purwokerto Selatan, Patikraja, Kalimanah, dan Kemangkon. SMA N 1 Patikraja zonasi meliputi Patikraja, Banyumas, Kalibagor, Sokaraja, Rawalo, Kebasen, KAranglewas, dan Purwokerto Selatan. Terakhir, SMA N 1 Sumpiuh zonasi meliputi Sumpiuh, Tambak, Kemranjen, Somagede, Nusawungu. Sementara itu, adanya aturan tersebut belum sampai ke pihak sekolah. Rata-rata Kepala Sekolah yang ditemui Radar Banyumas di wilayah perkotaan Purwokerto juga enggan menanggapi adanya keputusan zonasi. Hal itu sama dengan seperti yang disampaikan Ketua MKKS SMA Kabupaten Banyumas, Drs. Tohar, M.Si. "Kan belum mulai mas, kan PPDnya tanggal 1-6 Juli. Kami belum bisa berkomentar banyak. Lagi pula dari BP2MK baru mau sosialisasi ke SMA di Banyumas besok Jumat," kata Tohar kepada Radar Banyumas. (ali/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: