Polresta Banyumas Gagalkan Perdagangan Satwa Langka, Berikut Jenis Binatang yang Diamankan

Polresta Banyumas Gagalkan Perdagangan Satwa Langka, Berikut Jenis Binatang yang Diamankan

SATWA LANGKA : Petugas BKSDA menurunkan salah satu barang bukti berupa satu ekor buaya Papua, Rabu (27/09/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

"Pengakuannya mendapatkan satwa tersebut dari salah satu orang yang ini kami masih lakukan pendalaman dalam rangka untuk pembuktian dari pada pengembangan proses tindak pidana tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya dijelaskan, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancamannya sekitar 5 tahun penjara sehingga tentunya dari penyampaian tadi, kami sampaikan bisa kami simpulkan dari keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan keterangan pelaku mengakui bahwa tersangka yang kemudian menjual kemudian memindahkan hewan yang dilindungi oleh negara," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: