KPU Banyumas dan Satpol PP Banyumas Bersihkan 4.447 APK yang Melanggar

Satpol PP menertibkan APK yang melanggar aturan berdasarkan permintaan penertiban dari KPU atas dasar rekomendasi Bawaslu Banyumas.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Menindaklanjuti laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas perihal alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas bersama Satpol PP Kabupaten Banyumas mulai menertibkan APK. Penertiban dilakukan mulai hari Senin (18/11/2024) sampai Rabu (20/11/2024).
Data rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banyumas, sebanyak 4.447 APK harus segera ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri dari APK cabup-cawabup, cagub-cawagub dan termasuk APK kolom kosong. Dengan rincian untuk APK cabup-cawabup yakni 202 reklame, 574 spanduk, 576 umbul-umbul dan 551 lainnya.
Sedangkan untuk APK cagub-cawagub yakni 246 reklame, 716 spanduk, 770 umbul-umbul dan 812 lainnya. APK yang melanggar tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Banyumas.
APK yang dianggap melanggar peraturan PKPU No. 13 tahun 2024 ini, sebelumnya telah diberi peringatan untuk dicopot kepada pemilik APK dalam hal ini yakni pasangan calon dan partai politik.
BACA JUGA:KPU Banyumas Tindaklanjuti Isu Perjokian di Desa Cihonje
BACA JUGA:KPU Banyumas Gelar Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024
Mereka diberi waktu selama 3 hari untuk dilakukan penertiban. Dikarenakan tidak dilakukan penertiban oleh yang bersangkutan, maka KPU menyurati kepada Pj Bupati Banyumas untuk memerintahkan Satpol-PP dalam penertiban APK.
"Dalam hal ini leading sektornya ialah KPU, tetapi KPU wajib berkordinasi sesuai pasal 28 ayat 6 dengan pasangan calon, parpol, Bawaslu, juga dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol-PP," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, Senin (18/11/2024).
Ia melanjutkan, penertiban berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame yang intinya reklame tidak boleh dipasang sembarangan. Selain itu harus memenuhi izin. Beberapa APK kolom kosong tidak memiliki izin.
Selain melanggar peraturan perda, APK juga tidak boleh dipasang di wilayah yang dilarang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1542 tahun 2024. Wilayah-wilayah itu seperti alun-alun, pendopo Sipanji, pendopo Adipati Mrapat, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran dan lain sebagainya termasuk di pohon, di tiang listrik, dan di traffic light.
"Kami prioritaskan di wilayah Kota Purwokerto yang difokuskan secara masif. Pejabat fungsional, PPK, PPS, Panwascam dan PKD juga dilibatkan," tutur Sugeng.
Untuk reklame atau APK yang besar akan menggunakan alat atau unit dari Damkar dan Dishub.
"Hari in tidak ada kendala, secara masif 3 pilar bergerak bersama, Satpol-PP, Bawaslu dan KPU sebagai leading sektor, serta didampingi atau dipantau juga oleh TNI-POLRI," pungkasnya. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: