Nunggak Pajak, Rumah Makan Padang Serba Rp 10 Ribu di Cilacap Didatangi Satpol PP

Nunggak Pajak, Rumah Makan Padang Serba Rp 10 Ribu di Cilacap Didatangi Satpol PP

Petugas dari Satpol PP dan BPPKAD Kabupaten Cilacap memberikan imbauan kepada salah satu pelaku usaha tempat makan di Cilacap, Selasa (26/9/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah Rumah Makan Padang Serba Rp 10 Ribu di Kabupaten CILACAP kembali didatangi Satpol PP dan BPPKAD Kabupaten CILACAP karena menunggak pajak.

Satpol PP dan BPPKAD Kabupaten Cilacap melakukan razia sejak Senin (25/9/2023) dan direncanakan hingga Jumat (29/0/2023), mendatang, dengan mendatangi Rumah Makan Padang Serba Rp 10 ribu yang ada di beberapa lokasi di wilayah Kota Cilacap.

"Giat ini kita gencarkan sejak awal bulan September. Namun karena berbarengan dengan banyak kegiatan, jadi baru dilaksanakan kembali Minggu ini," kata Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin, Selasa (26/9/2023).

Dikatakan, setelah dilakukan pengecekan, ada tiga Rumah Makan Padang Serba Rp 10 Ribu yang menunggak pajak. Kemudian pemilik Rumah Makan Padang Serba Rp 10 Ribu diberikan pengarahan serta imbauan, dan klarifikasi terkait waktu pelunasan tunggakan pajaknya.

"Dari beberapa tempat yang kita datangi, tiga rumah makan kedapatan menunggak pajak. Namun pemilik menyanggupi membayar pajak ke loket BPPKAD hari ini juga," lanjut Kasatpol.

Diketahui, Satpol PP dan BPPKAD bekerjasama menertibkan para pelaku usaha yang menunggak pajak. Karena pada sektor tersebut tunggakan pajak masih sangat tinggi.

"Dari Rp 2,7 miliar tunggakan pajak tahun 2023, Rp 1,2 miliar berasal dari tempat makan dan restoran. Kita diminta dampingi BPPKAD untuk menertibkan itu. Bagi yang bandel, kita pasangi stiker pada tempat usahanya," pungkas Kasatpol. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: