Dilema Pertambangan Ilegal di Jawa Tengah, Antara Desakan Ekonomi dan Perubahan Kewenangan Perizinan

Dilema Pertambangan Ilegal di Jawa Tengah, Antara Desakan Ekonomi dan Perubahan Kewenangan Perizinan

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Ilegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah" di Ruang Poncowati Hotel Patra Semarang, Rabu (20/9/2023).-Bayu Indra Kusuma-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tragedi pertambangan ilegal di Banyumas yang menelan 8 korban pada Juli 2023 lalu, menjadi perhatian publik. Untuk itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menindaklajuti permasalahan tersebut dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Ilegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah" di Ruang Poncowati Hotel Patra Semarang, Rabu (20/9/2023).

Hadir sebagai narasumber FGD yakni Ketua AMSI Jawa Tengah Nurkholis; Pengamat Ekonomi Energi UGM Jogjakarta sekaligus Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Fahmy Radhi; Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto; Kabid Mineral dan Batuan ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiharto; dan Panit Subdit Ditreskrimsus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo.

Ketua AMSI Jawa Tengah, Nurkholis mengatakan tragedi pertambangan ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas beberapa waktu lalu, jelas membuka mata publik terkait praktik pertambangan ilegal yang ternyata memiliki risiko yang sangat besar. Untuk itu melalui FGD ini diharapkan ada kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk mewadahi sejumlah permasalahan yang ada di sektor pertambangan, khususnya pertambangan ilegal di Jawa Tengah.

"Kejadian kecelakaan tambang emas di Ajibarang Kabupaten Banyumas kemarin menjadi pemantik digelarnya FGD ini. Kita juga mengajak para jurnalis yang tergabung dalam AMSI Jateng untuk menelaah dan berdiskusi," katanya.

BACA JUGA:Penutupan Lubang Bekas Tambang Emas di Desa Pancurendang Ajibarang Dilakukan oleh Warga

BACA JUGA:Tambang Ilegal Digrebek Polisi, Satu Alat Berat dan Dua Dump Truck Disita

"Sebenarnya permasalahan apa saja yang sebenarnya ada di bidang pertambangan? Faktor apa saja yang bisa memicu terjadi pertambangan ilegal? Serta solusi yang seharusnya diambil dalam kasus pertambangan ilegal di Jawa Tengah. Termasuk, sudah tepatkah kita dalam memberitakan isu tentang tambang ilegal tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi UGM Jogjakarta sekaligus Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM, Fahmy Radhi menjelaskan, pertambangan ilegal yakni aktivitas pertambangan yang tidak sesuai standar perlindungan yang merusak vegetasi tanah, membahayakan penambang, hingga merugikan negara.

Berdasarkan data yang ada di tahun 2020 lalu, kerugian negara akibat pertambangan ilegal mencapai Rp 3,4 triliun untuk pertambangan emas. Sementara untuk pertambangan timah, kerugian negara mencapai Rp 234 miliar di tahun 2020 lalu.

Disebutkan, ada banyak faktor yang mempengaruhi fenomena pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Jawa Tengah. Salah satunya yakni, faktor ekonomi.

BACA JUGA:Satpol PP: Bakal Dibentuk Tim Task Force untuk Pengawasan Aktivitas di Sekitar Lokasi Bekas Tambang Emas

BACA JUGA:Soal Nasib Para Pekerja Tambang, DPRD Banyumas: Sedang Kita Cari Solusi

"Dari faktor ekonomi tersebut banyak terjadi fenomena tambang ilegal rakyat, hingga tambang ilegal korporasi. Selain itu faktor lain yang menimbulkan fenomena pertambangan ilegal yakni rumit dan berbelit izin pertambangan di Indonesia. Dan terakhir karena faktor keserakahan dari penambang itu sendiri," tegasnya.

Hal serupa dibenarkan Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jawa Tengah, Supriyanto. Menurutnya, saat ini sebenarnya para pelaku usaha tambang batuan (Galian C) di wilayah Jawa Tengah telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: