Permintaan Material Tinggi, Picu Tambang Ilegal di Jateng

Permintaan Material Tinggi, Picu Tambang Ilegal di Jateng

Paparan dari Kabid Minerba ESDM Jateng dalam FGD AMSI Jateng, Rabu (20/9/2023).-AMSI JATENG-

SEMARANG - Maraknya proyek pembangunan di Jawa Tengah (Jateng) disebut-sebut turut andil dalam masifnya praktik tambang ilegal, khususnya di Jateng. Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Illegal Minning: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng di Hotel Patra, Kota Semarang, Rabu (20/9/2023).

Dalam acara itu, AMSI Jateng menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber. Mereka yakni Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jateng, Supriyanto; Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo; Kabid Minerba Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiharto; Pengamat Ekonomi Mineral UGM Jogja, Fahmi Radhi; dan Ketua AMSI Jateng, Nurkholis. 

Ketua ATBI Jateng, Supriyanto, mengaku permasalahan tambang ilegal tak bisa dilepaskan dari supplay dan demand atau ketersediaan dan permintaan material pertambangan untuk proyek pembangunan, tak terkecuali PSN. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku material itu, tak jarang pihak pelaksana proyek turut menggunakan jasa pelaku tambang ilegal

"Adanya PSN membuat kebutuhan [bahan tambang] semakin meningkat. Belum lagi pengusaha tambang legal harus bersaing dengan proyek swasta. Maka, memang benar kalau berawal dari [tambang] legal bisa ke ilegal. Ini semua untuk memenuhi kebutuhan. Seumpama kebutuhan sekitar 110 juta kubik, hanya 30 juta kubik saja yang bisa terpenuhi dari tambang legal," ungkap Supriyanto. 

BACA JUGA:Dilema Pertambangan Ilegal di Jawa Tengah, Antara Desakan Ekonomi dan Perubahan Kewenangan Perizinan

BACA JUGA:Penutupan Lubang Bekas Tambang Emas di Desa Pancurendang Ajibarang Dilakukan oleh Warga

Tak hanya itu, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kabupaten/kota yang letak mineral pertambangannya tak sesuai dengan penetapan lokasi dari pusat juga kerap menimbulkan praktik pertambangan ilegal. Alhasil, banyak proses perizinan kerap terkendala hingga membuat pelaku tambang mengambil jalan pintas. 

"Ini semakin membuat para pengusaha tambang legal dirugikan. Kita juga dilema, mau nambang, tapi izin di daerahnya enggak bisa selesai karena Perda tata ruangnya berbeda antara daerah dengan pusat. Padahal, permintaan banyak. Apalagi, banyak penambang ilegal yang merusak harga [mematok harga dengan murah]. Mereka juga enggak memperhatikan lingkungan. Tentu ini berdampak ke kami. Bahkan, kami [tambang legal] dapat penolakan dari masyarakat karena dianggap merusak lingkungan. Padahal, kami berizin dan wajib reklamasi," terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Energi dari UGM Jogja, Fahmy Radhi, yang menilai pemerintah harus bersikap tegas dalam upaya memberantas ilegal minning. Jangan sampai ada oknum-oknum pemerintah yang turut bermain dalam praktik tambang ilegal, terutama sebagai backing atau aktor pendukung.

“Hampir semua daerah bermain, termasuk oknum-oknum dan perusahaan kecil maupun besar. Memberantas ini harus ada komitmen dari RI 1 (Presiden),” ujar Fahmy.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Digrebek Polisi, Satu Alat Berat dan Dua Dump Truck Disita

BACA JUGA:Pemindahan Material Tambang Emas Pancurendang Selesai, Pembongkaran Lapak Sudah 90 Persen

Sementara itu, Panit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng, Iptu Didik Triwibowo, mengaku telah menangani sebanyak 16 perkara tindak pidana pertambangan di Jateng per tahun 2023. Namun pada kasus penambangan sekala rakyat, persepsi masyarakat bahwa menambang adalah sarana mencari penghasilan menjadi satu hal yang membuat tambang ilegal masih eksis hingga saat ini.

“Bahkan, sewaktu kami melakukan penindakan, masyarakat mengatakan tanah ini milik Tuhan dan negara tidak ikut campur,” aku Iptu Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: