Rentan Miskin, Bantuan KIS APBD Tidak Ikut Dicoret

Masyarakat rentan miskin yang sakit dan tidak memiliki uang untuk berobat dapat mengurus JKN KIS dari APBD dengan membawa SKTM ke MPP Purwokerto.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinsospermades Banyumas dalam verval penerima bansos yang dilakukan tidak mencoret Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang diterima masyarakat rentan miskin.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Galih Prihambodo mengatakan di Kabupaten Banyumas anggaran JKN KIS dari APBD dipakai sebagai cadangan. Artinya anggaran KIS APBD juga menanggung biaya pengobatan di rumah sakit bagi masyarakat rentan msikin yang belum terlindungi asuransi kesehatan apapun.
"Termasuk dalam musyawarah desa, masyarakat rentan miskin yang disepakti sebagian bantuan sosialnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dicoret, untuk KIS APBD dan DTKSnya tidak ikut dicoret," katanya.
Galih menjelaskan masyarakat kategori rentan miskin ketika dalam keadaan jatuh sakit bisa menjadi miskin jika biaya pengobatannya sama sekeli tidak dibantu pemerintah.
BACA JUGA:JKN KIS 35 Calon Haji Banyumas Tidak Aktif
BACA JUGA:Surakarta Borong Emas di Kejurprov Bulu Tangkis Jateng 2024, Banyumas?
Berstatus Universal Health Coverage (UHC), Kabupaten Banyumas memiliki keistimewaan dimana masyarakat rentan miskin yang mampu menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan berobat dapat berobat gratis di rumah sakit. Dengan SKTM, kepesertaannya dalam JKN KIS langsung diproses dan aktif dalam 1 X 24 jam.
"Bagi masyarakat rentan miskin yang sakit dan tidak mampu berobat silahkan keluarganya datang ke kepala desa atau lurah untuk dibuatkan SKTM. Setelah itu bawa ke loket Dinsospermades Banyumas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto untuk diproses JKN KISnya dari APBD," pesan dia.
Meski demikian, dirinya mewanti-wanti agar kepala desa atau lurah tidak mengobral SKTM. Dalam mengeluarkan SKTM, kepala desa atau lurah wajib selektif terhadap masyarakat yang mengajukan. Ditegaskannya SKTM haram dikeluarkan bagi masyarakat yang masuk kategori kaya terlebih juragan.
"Jika ditemukan ada SKTM yang tidak sesuai maka pengajuan JKN KIS selanjutnya dari desa atau kelurahan bisa ditangguhkan," pungkas Galih. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: