Tambang Ilegal Digrebek Polisi, Satu Alat Berat dan Dua Dump Truck Disita

Tambang Ilegal Digrebek Polisi, Satu Alat Berat dan Dua Dump Truck Disita

Tersangka AAI saat digelandang di Mapolres Cilacap untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Senin 28 Agustus 2023.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADAR BANYUMAS - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap tindakan penambangan ilegal yang terjadi di Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai kegiatan pengerukan lahan yang diduga belum berizin, dan menjadi tambang ilegal.

"Menindaklanjuti dari aduan masyarakat bahwa ada kegiatan pengerukan tanah atau penambangan ilegal di Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya," Kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Senin (28/8/2023).

Kemudian, petugas Unit III Satreskrim Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tidak tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan, tetapi bekas galian masih jelas telihat.

"Petugas tiga kali melakukan penyelidikan di lokasi, dan pada penyelidikan ketiga didapati aktivitas satu alat berat dan dua unit kendaraan dump truck, kemudian segera diambil tindakan untuk proses lebih lanjut," beber Kapolresta.

BACA JUGA:Pemkab Banyumas Tawarkan Opsi Pelatihan UMKM Bagi Para Pekerja di Tambang Emas Ilegal

BACA JUGA:Kawsan Industri Cilacap Disiapkan, Diprediksi Ekomoni di Cilacap Melejit Lima Tahun ke Depan

Selain itu, petugas mengamankan tersangka AAI (23) warga Kecamatan Kroya yang berperan sebagai koordinator lapangan. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan tanah serta buku rekapan, dan nota-nota.

"Setelah di cek ternyata tersangka tidak memiki izin untuk penambangan dari Kementrian ESDN, sehingga dapat dipaitikan aktivitas tersangka adalah ilegal," imbuhnya.

Meski CV terdaftar, tetapi tidak memiliki izin penambangan serta mengambil keutungan dari aktivitas tersebut.

"Saya tau bahwa CV ilegal, tapi saya tetap bekerja," kata tersangka.

BACA JUGA:Truk Tabrak Motor dan Rumah di Jalan Raya Rawalo-Jatilawang, Satu Korban Meninggal di Lokasi

BACA JUGA:Ekonomi Kreatif di Cilacap Terus Ditingkatkan Melalui Desa Wisata

Dalam keterangannya, AAI juga mengaku menjual setiap satu dump truk tanah senilai Rp 150 ribu.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 158 juncto pasal 35 UU No.3 th 2020 tentang perubahan atas UU no th 2009 yang telah dirubah pada pasal 39 UU No.11 2020 mengenai cipta kerja dengan perubahan pada UU No.6 th.2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 2022  menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: