Dua Orang di Tahan di Kasus Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng

Dua Orang di Tahan di Kasus Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng

Tersangka korupsi saat akan dibawa ke rutan Banyumas, Jumat (14/10/2022). Foto Kajari Purwokerto--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jumat (14/10) malam ini menahan Arf (52) dan Id (51). 

Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM KDM Kecamatan Kedungbanteng itu ditahan dalam dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng yang merugikan negara Rp 14 miliar.

"Total kerugian negara mencapai Rp. 14 Miliar yang berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan," kata Sunarwan SH, MHum, Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto. 

Kepala Kejari juga menjelaskan, dalam aturan dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT, tapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDES.

"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar digunakan untuk modal dan diinvestasikan PT LKM KDM sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar," lanjutnya.

Adapun dana eks PNPM yang dikembangkan PT LKM KDM itu dengan laba Rp 9 miliar. Dan oleh kedua tersangka telah dibagi-bagi untuk deviden, dan gaji pegawai. Lalu sisanya Rp 5,6 Miliar menjadi piutang ditangan peminjam atau nasabah.

Sementara terkait kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain, menurut Kepala Kajari Purwokerto, masih menunggu hasil perkembangan penyidikan.

"Kita lihat hasil penyidikan nanti," imbuhnya. 

Kemudian jika tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDES, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDES.

"Dalam kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM Kedungbanteng, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara," tutup Kepala Kajari. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: