Marak, Pencari Pasir Manual Dekat Jembatan Klawing Purbalingga

Marak, Pencari Pasir Manual Dekat Jembatan Klawing Purbalingga

Marak : Pencari dan penggali pasir manual di aliran Sungai Klawing Bajong, masih marak kemarau ini.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY. ID - Aliran Sungai Klawing sejak dari hulu sampai hilir, terutama yang dekat jembatan, masih marak pencari pasir manual. Bahkan kemarau ini, semakin banyak. Padahal lokasi mereka menggali pasir itu, jaraknya ada yang belum memenuhi aturan aman.

Misalnya dekat jembatan Sungai Klawing Pasren, Bajong Kecamatan Bukateja. Bahkan seakan sudah turun temurun, warga penambang pasir manual di dekat jembatan sungai Klawing cukup banyak.

Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Jompong Juhartono, Rabu 13 September 2023 menjelaskan, pengambilan material sungai seperti pasir dan batu terlalu dekat dengan jembatan. Jarak minimal 500 meter dari bangunan jembatan.

BACA JUGA:Nama Tiga Anggota DPRD Purbalingga DIcatut Untuk Penipuan

BACA JUGA:Mangkrak, Pemkab Purbalingga Pastikan Pembangunan Islamic Center Dilanjutkan

“Tidak boleh mengambil material dengan jarak 500 meter di hulu dan 1.000 meter di hilir. Karena bisa mengancam keberadaan jembatan maupun bangunan yang ada di air. Kewenangan di DPU PR bisa turun memberikan pemahaman," katanya.

Namun saat ini kewenangan sosialisasi ada di pemerintah propinsi dan pusat. Dinasnya dan jajaran terkait di kabupaten siap bersama koordinasi melakukan pengawasan.

“Setidaknya para pencari pasir di sungai Klawing  itu tidak melanggarnya. Tentunya butuh pengecekan lagi, karena belum tahu ada yang melanggar atau tidak,” tambahnya.

BACA JUGA:Asuransi Kematian Dua Jemaah Haji Asal Banyumas Belum Cair

BACA JUGA:Tukar Guling Tanah Kas Desa Karangtengah, Banyumas dengan Tanah Pemkab MAsih Proses

Jika melanggar, maka kegiatan mereka mengancam keberadaan jembatan. Misalnya pada bagian pondasi atau bawah penyangga jembatan yang akhirnya kehilangan material batu di dekatnya dan berongga. 

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPU PR Kabupaten Purbalingga, Buang Sudirman mengungkapkan, melihat kewenangan penanganan, karena masuk di ruas Jalan Provinsi, sebetulnya yang menegur dari provinsi melalui penegakan Perda Satpol PP Provinsi.

"Untuk kewenangan sungai ada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Aturan masih sama, dihilir jembatan yang boleh ditambang setelah jarak 1.000 meter (1 kilometer) dan ke hulu setelah jarak 500 meter (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: