Sepekan Operasi Zebra Candi di Purbalingga, Polisi Tindak 585 Pelanggar
![Sepekan Operasi Zebra Candi di Purbalingga, Polisi Tindak 585 Pelanggar](https://radarbanyumas.disway.id/upload/f2a30e8982bd0703e05767032251a556.jpeg)
Kegiatan penindakan pelanggaran Operasi Zebra Candi 2023 di Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Operasi Zebra Candi 2023 di Kabupaten PURBALINGGA, sudah dilaksanakan selama sepekan. Hasilnya, Polisi Satlantas Polres PURBALINGGA menemukan 585 pelanggar. Mereka ditindak dengan sanksi tilang.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Savitry melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga Ipda Arif T, Senin, 11 September 2023.
"Hasil Dakgar (penindakan pelanggaran, red) Operasi Zebra Candi 2023, tanggal 4 September sampai dengan 10 Setember 2023 berjumlah 585 tilang," ungkapnya.
BACA JUGA:Hari Libur, BPBD Banjarnegara Tetap Distribusikan Air Bersih Dampak Kekeringan Meluas
BACA JUGA:Ini Manfaat Buah Alpukat yang Digunakan untuk Diet dan Aneka Resep Menu Alpukat untuk Diet
Dia menjelaskan, rinciannya pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 321 orang, tidak membawa atau memilili Surat Izin Mengemudi (SIM) 151 orang, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 75 orang, melanggar marka jalan 25 orang, serta pelanggaran lainnya sebanyak 13 orang.
Ditambahkan olehnya, pelanggaran yang ditindak Satlantas Polres Purbalingga didominasi oleh pengendara sepeda motor, sebanyak 419 orang.
Kemudian, pengendara pikap sebanyak 81 orang, pengendara truk sebanyak 43 orang, serta pengendara minibus sebanyak 42 orang.
Sementara itu, dalam Operasi Zebra Candi 2023 ini, ada sejumlah sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas.
BACA JUGA:Kekeringan Meluas, Polres Banjarnegara Bantu Buat Sumur Bor di Susukan
BACA JUGA:Tiga Puskesmas di Wilayah Barat Banyumas Direakreditasi Bulan Ini
Yakni pengendara sepeda motor tak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil tak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Selain itu, pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan di bawah umur dan pengemudi yang menggunakan handphone.
Polisi juga menyasar pelanggaran pengemudi yang melawan arus, melanggar rambu/marka, berat muatan dan peraturan berlalu lintas yg berpotensi kecelakaan. Pengemudi dengan pelanggaran lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: