Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Warga Layansari, Cilacap dan Pacar Gelapnya Ditangkap

Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Warga Layansari, Cilacap dan Pacar Gelapnya Ditangkap

DITANGKAP : Tersangka TT bersama pacar gelapnya saat diamankan di Mapolresta Cilacap, Kamis (7/9/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP,RADAR BANYUMAS - Misteri bayi yang ditemukan di teras warga Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten CILACAP pada 12 Agustus 2023 akhirnya terungkap. Dari hasil pemeriksaan para saksi, tersangka pembuang bayi adalah TT (40), warga Desa Layansari Kecamatan Bantarsari.

Diketahui, TT merupakan ibu rumah tangga yang ditinggal ke luar negeri oleh suami tersangka. Sedangkan bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacar gelapnya yaitu NAS (25) yang merupakan tetangga tersangka.

"Setelah kita periksa saksi-saksi, mengarah kepada tersangka TT yang diketahui oleh saksi perutnya mengempes padahal sebelumnya terlihat berisi," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (7/9/2023).

BACA JUGA:Terkait Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas, Ini Penjelasan Kalapas Nusakambangan

Tersangka TT melancarkan aksi pembuangan bayi dibantu oleh pacar gelapnya. Sesudah melahirkan tersangka panik takut hubungan gelapnya diketahui oleh warga sekitar sehingga merencanakan aksi tersebut.

"Karena tersangka merasa malu memiliki bayi, padahal suami tersangka bekerja diluar negeri. Dia memiliki hubungan gelap dengan pacarnya," lanjut Kapolresta.

Sementara itu dari pengakuannya, TT merasa bingung dan malu sehingga sesudah melahirkan secara spontan memiliki ide untuk membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

"Waktu melahirkan malam hari, sehingga tidak bisa berfikir dengan jernih dan spontan untuk membuang bayi itu," katanya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam dengan pasal 305 atau 308 KUHP mengenai penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: