Tambahan Penghasilan Penjabat Kepala Desa Maksimal 50 Persen Gaji Kades

Tambahan Penghasilan Penjabat Kepala Desa Maksimal 50 Persen Gaji Kades

Sampai 2025 setelah SK Pj kepala desa keluar, Pemdes Panusupan dapat memberikan tambahan pada Pj kepala desa maksimal 50 persen dari gaji kepala desa.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADAR BANYUMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terkait tambahan penghasilan yang didapat oleh PNS Penjabat (Pj) kepala desa telah diatur dapat diberikan oleh desa dengan besaran maksimal 50 persen dari gaji kepala desa.

Sekretaris Kecamatan Cilongok, Setyo Adhi Nugroho mengatakan Kepala Seksi Trantib dan Pemerintahan Desa Kecamatan Cilongok yang diusulkan sebagai Pj Kepala Desa Panusupan dan Jatisaba setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati sebagai Pj boleh menerima tambahan dari desa. Ada peraturan yang mengatur Pj kepala desa dapat menerima tambahan maksimal 50 persen dari gaji kepala desa.

"Misalnya desa hanya mampu memberi tambahan 20 persen dari gaji kepala desa juga bisa. Menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing desa," katanya.

Setyo menjelaskan meski menjabat Pj kepala desa dan telah mendapat tambahan maksimal 50 persen dari gaji kepala desa, kedua kasinya tetap menerima gaji dan tambahan penghasilan pegawai (Tamsilpeg) sebagai PNS. Dengan dipimpin Pj kepala desa, dari sisi keuangan pemerintah desa diuntungkan karena menjadi lebih hemat.

BACA JUGA:Panitia Pilkades Tunjung Siapkan 23 TPS

BACA JUGA:Blangko E-KTP di Kecamatan Sumpiuh Habis, Pemohon Dialihkan ke Desa

"Keuntungan kedua Pj kepala desa cenderung tidak punya kepentingan dengan kelompok masyarakat manapun di desa.  Mereka murni dari birokrasi," terang dia.

Dilanjutkannya Pj kepala desa wajib berstatus PNS meskipun tidak harus dari kecamatan. Dari penjaringan Pj kepala desa di Panusupan dan Jatisaba, diketahui kebanyakan PNS di dua desa tersebut adalah guru yang secara aturan tidak bisa diusulkan sebagai Pj kepala desa. Selanjutnya pertimbangan Pj kepala desa tidak diusulkan dari PNS di dinas teknis agar ketika dibutuhkan desa, jangkauannya tidak terlalu jauh dari Purwokerto.

"Berbeda dengan PNS di kecamatan. Sewaktu-waktu dibutuhkan bisa datang lebih cepat ke desa," pungkas Setyo. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: