Target Pajak Reklame di Banyumas Rp 9,2 Miliar, Baru Terealisasi Rp 2,9 Miliar
Spanduk melintang masih sering dijumpai di jalan Kabupaten sekitar kota Purwokerto, salah satunya di jalan Suparno Utara, Purwokerto (23/8/2023).-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Untuk mengoptimalkan penarikan pajak dalam rangka menggenjot target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame, lintas sektoral Pemkab Banyumas melakukan koordinasi.
Satpol PP bersama dengan DPMPTSP, Bapenda, Dinhub, dan DLH Kabupaten Banyumas melakukan rapat koordinasi di Aula Praja Wibawa Kantor Satpol PP Banyumas, Rabu (23/8/2023).
Kepala Bapenda Banyuma Kristanta mengatakan, untuk target pajak reklame tahun 2023 ini sebesar Rp. 9,2 Miliar.
"Target pajak reklame tahun ini naik sebesar Rp 9,2 miliar, dan terealisasi sebesar 32,1 persen atau sebesar Rp 2,9 miliar," katanya.
BACA JUGA:Tabrak Gerobak Bakso di Jalan Jensud Purwokerto, Pemotor Tewas di TKP
BACA JUGA:IKM Logam Purbalingga Didorong Mampu Produksi Suku Cadang Industri Otomotif
Dijelaskan, pada tahun 2022 target pajak reklame sebesar Rp 4 miliar dan realisasi melampaui target yaitu sebesar Rp 4,4 miliar.
Sehingga untuk menggenjot realisasi pajak reklame tahun ini dilakukan rapat koordinasi.
Kristanta juga menghimbau agar para penyelenggara reklame yang belum berijin dan belum membayar pajak agar segera dapat memproses perijinan dan membayar pajak.
"Untuk itu kepada penyelenggara atau dari para pengusaha, sebenarnya mengurus perijizinan itu tidak sulit, cukup ke MPP," jelasnya.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Banyumas Ditarget Rp 252 Miliar Tahun Ini
BACA JUGA:Begini Perhitungan Denda PBB Telat Bayar Bagi Wajib Pajak
Senada dengan hal itu, Kepala DPMPTSP Banyumas Irawati menjelaskan, proses perizinan untuk reklame bisa selesai maksimal dalam satu hari.
"Untuk yang non permanen 1 hari, kalau permanen 6 hari, jadi tidak sulit lagi begitu mudah dan cepat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: