Bantuan Hanggar Sampah Ke Desa Kracak Terganjal Status Tanah

Bantuan Hanggar Sampah Ke Desa Kracak Terganjal Status Tanah

Salah satu calon lokasi yang disekitarnya akan dibangun hanggar sampah dari APBD namun terganjal LSD di Kracak.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADAR BANYUMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sosialisasi turunnya bantuan hanggar pengelolaan sampah kepada Pemerintah Desa Kracak Ajibarang yang telah dilaksanakan pekan ini oleh dinas teknis terganjal dengan status tanah calon lokasi dibangunnya hanggar.

Kepala Desa Kracak, Darsito mengatakan dari dua calon lokasi dibangunnya hanggar pengelolaan sampah yang bersumber dari bantuan APBD Penlmerintah Kabupaten Banyumas, semua berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

"Sampai hari ini (Rabu) masih terganjal lokasi," katanya ditemui Radarmas, Rabu (23/8).

Darsito menjelaskan bantuan hanggar pengelolaan sampah awalnya diajukan oleh Pemerintah Desa Kracak sebelum adanya aturan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dikenal LSD. Ketika bantuan turun, lokasi-lokasi calon dibangunnya hanggar pengelolaan sampah di Kracak berstatus LSD. Selain itu khusus yang terkait dengan sampah, wajib jauh dari pemukiman warga.

BACA JUGA:Persiapan Operasional Hanggar, Pemdes Ajibarang Kulon Datangkan Dua Angkutan Sampah Baru

BACA JUGA:Belum Ada Sanksi Perorangan, Buang Sampah Liar di Purbalingga Terus Terjadi

"Tidak banyak pilihan tanah milik desa di lokasi lain yang pas untuk dibangun hanggar sampah. Terlebih mencari yang berstatus bukan LSD," terang dia.

Disinggung pembuangan sampah warga Desa Kracak saat ini, dari desa dengan armada pick-up pengangkut sampah mengambil ke rumah-rumah warga dengan biaya angkut yang terjangkau. Dalam satu hari, untuk pengambilan dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampai dua rit atau bolak-balik.

"Sampai saat ini masih masuk ke hanggar sampah di Tipar Kidul," pungkas Darsito. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: