Belum Ada Sanksi Perorangan, Buang Sampah Liar di Purbalingga Terus Terjadi

Belum Ada Sanksi Perorangan, Buang Sampah Liar di Purbalingga Terus Terjadi

Liar : Pembuangan sampah liar di jalanan yang membuat lingkungan tak sehat, seperti di ruas Jalan Purbalingga- Kutasari. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA RADARBANYUMAS.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga sangat prihatin masih adanya masyarakat membuang sampah sembarangan. Misalnya di tepi ruas jalan,  trotoar, dekat jembatan dan lainnya.

 

Disisi lain, belum ada sanksi yang diatur dalam regulasi khusus perorangan. "Sanksi untuk tempat usaha, gedung, gudang dan industri sudah ada. Bentuknya Perda dan Perbup, namun perorangan belum ada aturannya," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Bambang Triono, Senin 14 Agustus 2023.

 

Bambang juga menegaskan, masyarakat harus paham jika persoalan sampah menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta.

 

"Kami di DLH telah ada tim Saber sampah, yaitu tim yang bergerak saat ada timbulan sampah liar di jalanan dan lokasi larangan lainnya," tegasnya.

 

BACA JUGA:Kemarau, Kasus ISPA Juni-Juli Naik, Ini Penjelasannya

 

Namun tim Saber juga belum optimal. Karena keterbatasan personil serta pembagian waktunya. "Kalaupun mau melakukan tindakan sanksi dan sejenisnya, bisa menggunakan peraturan kepala desa atau peraturan kepala kelurahan. Jadi sementara untuk menjalankan aturan itu dari bawah," ujar Bambang.

 

Ia melihat, hal terpenting soal sampah yaitu kesadaran untuk memilah dan membuang sampah pada tempatnya. Kondisi ini yang paling rawan menjadi persoalan jika tak ada kesadaran tinggi menyikapi sampah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: