Tegang! Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani, Massa Menolak Pindah

Tegang! Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani, Massa Menolak Pindah

Sambil mengibarkan bendera putih, massa menolak meninggalkan objek eksekusi, Selasa (22/8/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto akan melaksanakan proses eksekusi terhadap lahan dan bangunan di jalan Ahmad Yani Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur, Selasa (22/8/2023).

Eksekusi akan dilaksanakan setelah sebelumnya pada Senin (21/8/2023) kemarin. Hampir ratusan warga melakukan unjuk rasa di depan PN Purwokerto.

Berdasarkan pantauan Radarbanyumas. Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto, Muhamad Khuzazi saat berkomunikasi dengan perwakilan massa yang menempati objek eksekusi, sempat meminta agar obyek sengketa dapat diserahkan secara sukarela.

"Apakah sampai dengan saat ini, mau dengan sukarela mengosongkan obyek tersebut," katanya.

BACA JUGA:Pengembangan Wilayah, Jalur Lingkar Utara Sumpiuh-Tambak jadi Jalan Nasional

BACA JUGA:Lestarikan Tradisi, Warga Mujur Lor Panen Padi Gunakan Ani-Ani

Namun hal itu lalu ditanggapi oleh perwakilan massa yang menerangkan, agar eksekusi ditunda dulu sampai proses hukum yang berjalan terkait objek sengketa tersebut selesai semua.

Senada dengan hal itu, Setya Adhi Wibowo perwakilan massa mengatakan, menolak dilaksanakannya eksekusi dan akan bertahan di obyek sengketa tersebut.

"Kita disini akan mempertahankan, kita akan bertahan," ungkapnya.

Menurutnya juga, pihaknya akan bertahan dengan tindakan-tindakan yang tidak melanggar hukum. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: