Sempat Berlangsung Panas, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto Berakhir Sukarela
Ketua PN Purwokerto (baju putih) turun langsung melakukan mediasi dengan pihak termohon, Selasa siang (22/8/2023).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
"Selama 7 bulan kedepan kami memenpati disini. Jadi kalau misalkan nanti dalam waktu 7 bulan kami tidak bisa melunasi itu. Kami akan keluar dengan sendirinya dan uang yang sudah keluar itu hangus," sambungnya.
Serta menurutnya, diberi kesempatan untuk menempati obyek tersebut tanpa gangguan dan pengosongan.
"Dan kami diberi kesempatan disini tanpa ada gangguan apapun, bu Djohra bisa menempati disini, barang-barang sudah tidak dikeluarkan. Jadi ini permasalahannya selesai," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: