Polresta Banyumas Kerahkan 257 Personil, Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani

Polresta Banyumas Kerahkan 257 Personil, Kawal Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani

Polisi lalu lintas mengalihkan arus jalan A Yani Purwokerto, dampak dari eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa siang (22/8/2023).-DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polresta Banyumas mengerahkan 257 personil untuk mengawal serta mengamankan proses eksekusi lahan dan bangunan yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto di jalan Ahmad Yani Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Selasa (22/8/2023).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kabag Ops Polresta Banyumas, Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, terdapat total 257 personil yang ada di lokasi objek eksekusi saat ini.

"Kegiatan eksekusi di jalan ahmad yani, untuk yang ada di lokasi sekarang 257 personil," katanya.

Selain 257 personil yang ada di lokasi, 100 personil lainnya disiagakan di Kantor Polresta Banyumas.

BACA JUGA:Tegang! Proses Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani, Massa Menolak Pindah

BACA JUGA:Ketua PN Purwokerto: Tidak Ada Penundaan, Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Tetap Jalan Besok

"Namun 100 personil kita siagakan di Polresta. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Untuk proses pengosongan objek eksekusi dikatakan, masih dihadapi kendala lantaran keluarga dari termohon masih berusaha bertahan di dalam obyek sengketa.

"Sesuai amanat undang-undang untuk kegiatan eksekusi kita adalah sebagai pengamaman kegiatan, eksekutor adalah panitera. Dan Tadi sudah dibacakan untuk kegiatan eksekusinya. Cuma pengosongan belum karena tempat ditempati pihak-pihak keluarga dari yang termohon masih mempertahankan," jelasnya.

Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dilakukan mediasi antara pengacara pemohon dan termohon.

BACA JUGA:Warga Gelar Aksi di Depan PN Purwokerto, Tuntut Tunda Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto

BACA JUGA:Harga Beras Terus Naik, Diprediksi Sampai April 2024

"Supaya ada win-win solution. Tadi sudah kita panggil pengacara pemohon dan termohon untuk berbicara tkenis bahwasanya akan ada solusi yang diambil. Kemungkinan besar akan dibeli kembali oleh pihak termohon, dengan teknis pembeliannya surat perjanjian diatur diatas kertas. Jadi untuk saat ini masih menunggu pihak prinsipual pemohon yang akan datang kesini sehingga nanti akan ada kesepakatan," papar Kompol Agus Amjat.

Pihaknya pun berharap, hal itu dapat menghasilkan win win solution, sehingga semuanya dapat berjalan aman dan lancar. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: