Kabupaten Purbalingga Belum Miliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
Gedung Labkesda Kabupaten Purbalingga akan menjadi lokasi UPTD PPA. (ADITYARADARMAS)--
Dia mengakui, Kabupaten Purbalingga cukup terlambat dalam mendirikan UPTD PPA. Sejak tiga tahun lalu, pemerintah daerah sudah diminta sudah mempunyai UPTD PPA.
Dia mengungkapkan, didirikannya UPTD PPA tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA:Jumlah Wilayah Terdampak Kekurangan Air Bersih di Purbalingga Terus Bertambah
BACA JUGA:Susunan Ketua dan Koordinator Divisi Terbentuk, Bawaslu Purbalingga Langsung Cermati DCS
Selain itu, juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Serta, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Dijelaskan, urusan perempuan dan anak sudah menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Sesuai regulasi, setiap daerah pun dituntut mempunyai UPTD PPA.
"Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu daerah yang belum mempunyai UPTD PPA. Sehingga, perlu dibentuk,’’ ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: