Pengembangan Wilayah, Jalur Lingkar Utara Sumpiuh-Tambak jadi Jalan Nasional

Pengembangan Wilayah, Jalur Lingkar Utara Sumpiuh-Tambak jadi Jalan Nasional

Kepala Desa Banjarpanepen Mujiono naik replika harimau, Minggu (20/8/2023) saat karnaval rute jalan dalam kota Sumpiuh-Tambak. Kini, status jalan tersebut turun dari jalan nasional jadi kabupaten.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADAR BANYUMAS - Dua ruas jalan yang melintasi wilayah Sumpiuh dan Tambak mengalami perubahan status. Dua ruas jalan tersebut yaitu jalur lingkar utara Sumpiuh-Tambak dan jalan dalam kota Sumpiuh-Tambak.

"Jalur lingkar utara Sumpiuh-Tambak status ditingkatkan jadi jalan nasional," kata Camat Sumpiuh, Ahmad Suryanto.

Sementara itu, jalan dalam kota Sumpiuh-Tambak yang mulanya berstatus jalan nasional, mengalami downgrade atau penurunan. Status sekarang menjadi jalan kabupaten.

Sub Koordinator Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas, Rusli Kurnia membenarkan adanya perubahan status ruas jalan tersebut.

BACA JUGA:Kebijakan Baru, Ketua Kloter dan Petugas Haji Boleh Perempuan

BACA JUGA:Bupati Banyumas: Pemeliharaan Jalan Rusak Jadi Prioritas Anggaran Perubahan 2023

Rusli menjelaskan, perubahan status jalan sebagai bagian dari pengembangan atau pembangunan wilayah yang sudah ditetapkan dalam tata ruang.

"SK perubahan status jalan sudah ada," kata Rusli, Senin (21/8/2023).

Sehubungan dengan hal tersebut, diagendakan penelitian administrasi dan fisik lapangan oleh pihak terkait dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Rencana penelitian pada Selasa-Rabu (22-23/8/2023) ini.

Lebih lanjut Rusli menerangkan, status jalan ditetapkan dari fungsinya. Karena fungsi jalur lingkar utara Sumpiuh-Tambak sebagai jalan arteri primer maka masuk ke jalan nasional.

BACA JUGA:Hari Perdana Operasional Kelas Jauh SMAN 1 Ajibarang di Cilongok Diawali dengan Syukuran

BACA JUGA:Satpol PP Banyumas Tertibkan Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin di Purwokerto

Sedangkan fungsi jalan dalam kota Sumpiuh-Tambak sebagai jalan arteri sekunder. Sehingga, status jalan menjadi jalan kabupaten. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: