Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kosong, Ini Kata Pengamat Politik

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kosong, Ini Kata Pengamat Politik

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga teihat sepi dari aktivitas. (ADITYARADARMAS)--

Pengambilalihan dilakukan sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2018-2023. Ini dilakukan hingga dilantiknya anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028.

 

BACA JUGA:PSCS Cilacap Kalah dari Persiba Balikpapan di Laga Uji Coba, Pelatih PSCS : Kerangka Tim Sudah Terlihat

BACA JUGA:Selesai Tahun Ini, Kolam Retensi Purwokerto Bakal Bisa Jadi Spot Wisata Baru

 

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota.

 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023. Sehingga, mengakibatkan kosongnya jabatan anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, hingga saat ini. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: