Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kosong, Ini Kata Pengamat Politik

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kosong, Ini Kata Pengamat Politik

Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga teihat sepi dari aktivitas. (ADITYARADARMAS)--

Dia juga mengungkapkan, ada tahapan penting yang harus terawasi dengan baik, yakni jelang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

 

Dia menyayangkan, sampai terjadinl kekosongan jabatan tersebut. Seharusnya, Bawaslu RI sudah memiliki jadwal yang baik dalam pengisian jabatan tersebut, agar tak sampai terjadi kekosongan .

 

Jadi dia berharap kekosongan jabatan anggota Bawaslu di kabupaten/kota segera teratasi. Sehingga, seluruh tahapan Pemilu di Purbalingga dapat terawasi dengan baik.

 

BACA JUGA:Geng Motor Buat Resah Warga Kelurahan Bancar Purbalingga

BACA JUGA:Gagal Penuhi Target Porprov, KONI Purbalingga Tetap Berikan Bonus

 

Sementara itu, terpisah Ketua Bawaslu RI,l Rahmat Bagja mengatakan, kekosongan jabatab Bawaslu Kabupaten/kota akibat molornya penetapan calon anggota terpilih untuk periode 2023-2028, sementara teratasi.

 

Yakni, dengan muncuonya Surat Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 yang diteken Rahmat Bagja, Selasa, 15 Agustua 2023 laum

 

Dalam surat tersebut, tertulis agar tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu se-kabupaten/kota. Maka, dilakukan penhambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: