RTH Privat Tempat Usaha Minimal 10 Persen Dari Luas Lahan

RTH Privat Tempat Usaha Minimal 10 Persen Dari Luas Lahan

Terpenuhi : RTH di salah satu tempat usaha di Bukateja yang sudah terpenuhi, berupa taman. (AMARULLAH NURCAHYO)--

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Ruang terbuka hijau (RTH) di tempat usaha seperti pabrik, gudang dan sejenisnya, minimal harus memenuhi prosentase 10 persen dari luas lahan. Jika itu belum terpenuhi, maka saat mengajukan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF), bisa terhenti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Purbalingga, Bambang Triono melalui Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Jompong Juhartono, Senin 14 Agustus 2023 mengatakan, kondisi saat ini di sejumlah pabrik sudah terpenuhi. Misalnya ada taman dan RTH lainnya.

"Kami DLH sebagai salah satu tim yang akan dimintai pertimbangan saat rapat pengajuan PBG dan SLF di DPU PR Purbalingga," katanya.

Sementara itu, di wilayah kota Purbalingga, RTH diklaim mencapai lebih dari ketentuan prosentase yang tercantum dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Permen PU Nomor 5/ PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RuangTerbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

BACA JUGA:Kemarau, Kasus ISPA Juni-Juli Naik, Ini Penjelasannya

Proporsi RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah perkotaan. Yaitu 20 persen RTH publik dan 10 Persen RTH privat. RTH privat seperti di komplek perumahan yang dibangun developer.

"Saat ini kondisi eksisting ketersediaan RTH di Kabupaten Purbalingga seluas 1.150,99 hektar," tegasnya.

Angka itu setara dengan 42,56 persen yang terbagi dalam RTH privat 565,94 hektar (20,92 persen) dan RTH publik 585,05 hektar atau 21,63 persen. RTH publik terdiri dari hutan kota, lapangan, taman, makam, sempadan jalan dan jalur hijau.

“Kota sudah terpenuhi. Tinggal menjaga dan bahkan jika memungkinkan bisa menambahnya. Saat ini luas total wilayah perkotaan yaitu 2.704,70 hektar,” rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: