Banner v.2
Banner v.1

Cilacap Krisis Tenaga Pemelihara RTH

Cilacap Krisis Tenaga Pemelihara RTH

DLH Cilacap melakukan survei RTH di Jalan Damar Cilacap.-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP,RADARBANYUMAS.CO.IDRuang Terbuka Hijau (RTH) publik di Kabupaten Cilacap menghadapi tantangan serius. Jumlah tenaga kerja pemelihara RTH yang semakin berkurang, baik karena pensiun maupun pengunduran diri, membuat pemeliharaan tidak optimal. 

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Cilacap, Dias Prihantoro mengatakan, hingga saat ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cilacap hanya memiliki 36 orang tenaga pemelihara RTH untuk mengelola lahan seluas 57.867 meter persegi. 

Dikatakan, berdasarkan standar ideal sebagaimana disebutkan dalam kajian Standardisasi Pekerjaan Pemeliharaan Pertamanan di Kabupaten Jember Tahun 2021 oleh Rindha Rentina Darah Pertami.

"Satu orang pekerja layak menangani 600–1.000 meter persegi. Artinya, Cilacap idealnya membutuhkan 58 pekerja. Jadi saat ini kita kekurangan 22 tenaga kerja," kata Dias.

BACA JUGA:Cilacap Masih Kekurangan Ruang Terbuka Hijau

"Jumlah tenaga tidak sesuai dengan beban kerja. Akibatnya, pelaksanaan pemeliharaan tidak bisa optimal," lanjut Dias.

Tak hanya soal kuantitas, kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian. Dikatakan Dias, sebagian besar tenaga pemelihara mendekati usia pensiun dan menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), sehingga berdampak pada motivasi dan produktivitas kerja.

Menghadapi kondisi ini, pihaknya tidak tinggal diam. Berbagai upaya tengah dilakukan, mulai dari mengoptimalkan tenaga dan peralatan yang ada, meningkatkan pengawasan dan monitoring lapangan, hingga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan keindahan RTH.

"Kita sadari banyak kritik dan masukan dari masyarakat, terutama lewat media sosial. Tapi kami tetap berkomitmen untuk melakukan yang terbaik. Salah satu prioritas saat ini adalah menyulam tanaman peneduh dan menanam bunga di median jalan, seperti di Jakan Gatot Subroto, Jalam Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Sukarno Hatta," jelasnya.

DLH juga menyambut baik rencana Bupati Cilacap untuk menerapkan sistem outsourcing bagi pemeliharaan RTH di lokasi-lokasi prioritas. Nantinya, tenaga pemelihara RTH yang sudah ada akan difokuskan untuk merawat area yang lebih mudah dan tidak terlalu intensif dalam pemeliharaannya.

BACA JUGA:RTH di Cilacap Baru 18 Persen, Masih Perlu Tambahan RTH Lagi

"Kami berharap adanya dukungan dari berbagai pihak agar keindahan dan fungsi ekologis RTH tetap terjaga. Harapannya, RTH di Cilacap tak hanya menjadi paru-paru kota, tapi juga ruang publik yang nyaman bagi semua warga," kata Dias.

Sebagai informasi, RTH publik adalah ruang terbuka yang dapat diakses dan dimiliki oleh pemerintah, seperti alun-alun, taman kota, dan median jalan. Sedangkan RTH privat biasanya dimiliki perorangan atau badan usaha, seperti hutan kota milik perusahaan. 

Tidak semua RTH publik dikelola oleh DLH, sebagian berada di bawah kewenangan pemerintah desa, kecamatan, atau instansi lain seperti TNI di kawasan Pantai Teluk Penyu. (ray)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: