Parpol Masih Diberi Kesempatan Perbaiki Berkas Bacaleg Hingga 11 Agustus
KPU Banyumas saat menerima pengajuan kembali berkas bacaleg oleh partai politik, sejak 10-16 Juli.-DOK KPU BANYUMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Verifikasi Administrasi (vermin) bacaleg DPRD Banyumas bakal diumumkan Sabtu (5/8) kepada para partai politik. Setelah itu, Parpol akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga 11 Agustus.
Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan total akan disampaikan mengenai berapa yang belum memenuhi syarat dan apa saja yang harus dilakukan.
"Kemudian, Parpol akan melakukan perbaikan hingga 11 Agustus," kata dia.
Berkas bacaleg masih bisa diperbaiki lagi. Bahkan, parpol masih bisa mengganti nama bacaleg tersebut jika ternyata bacaleg yang bersangkutan memang "setengah hati" mendaftarkan diri.
"Jadi nantinya, ketika ada yang belum memenuhi syarat, maka parpol memerintahkan bacaleg yang bersangkutan untuk melengkapi berkas. Namun jika memang bacaleg yang bersangkutan memang tidak niat, parpol bisa mengganti," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, masih memungkinkan muncul nama-nama baru. Namun, dengan catatan tidak boleh melebihi kuota awal. Jika kuota awal hanya 40 bacaleg, maka tidak boleh lebih dari itu.
BACA JUGA:Awasi Verfikasi Administrasi Bacaleg, Bawaslu Purbalingga Intip Potensi Pelanggaran
Beberapa berkas yang masih belum memenuhi syarat, diantaranya seperti ijazah yang belum dilegalisir, dan sebagainya.
"Namun jika sudah melebihi tanggal 11 Agustus, sudah tidak bisa," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: