KPU Banyumas Masih Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg, Bakal Klarifikasi Ijazah ke Sekolah-Sekolah

KPU Banyumas Masih Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg, Bakal Klarifikasi Ijazah ke Sekolah-Sekolah

Verifikator saat memeriksa persyaratan bacaleg DPRD Banyumas di Silon, Kamis (20/7).-KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - KPU Banyumas masih melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) terhadap 615 bacaleg. Beberapa berkas dilakukan pengecekan, seperti soal ijazah.

"Verifikasi administrasi secara resmi memang sudah dilaksanakan sejak beberapa hari lalu. Namun sejak Kamis (20/7) kemarin, kami melakukannya secara lebih terfokus," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas Hanan Wiyoko, Jumat (21/7).

Dia mengatakan, vermin tersebut dilakukan dengan melibatkan enam orang verifikator per hari. Mereka melakukan penyisiran kelengkapan berkas persyaratan bacaleg dalam satu daerah pemilihan.

BACA JUGA:KPU Banyumas Tetapkan DPT, Naik 50 Ribu Pemilih dari Pemilu 2019

Nantinya, setelah dilakukan penyisiran tersebut, KPU Banyumas bakal melakukan klarifikasi berkas, seperti ijazah. Terutama, adalah ijazah yang berasal dari luar daerah.

Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memastikan keaslian ijazah yang dicantumkan tersebut.

"Mungkin nanti tanggal 27-29 kita akan klarifikasi ke sekolah-sekolah yang ada di luar banyumas. Seperti Bandung dan beberapa tempat lain," kata dia.

BACA JUGA:KPU Banyumas Temukan 102 Calon Pemilih Berusia di Atas 100 Tahun

Tak dipungkiri, dari penyisiran berkas bacaleg, beberapa ditemukan masih belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran. Sedangkan, KPU RI sudah memberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan.

"Ternyata masih ditemukan bacaleg yang statusnya masih melampirkan keterangan surat dalam proses, harusnya sudah selesai," tuturnya.

Namun, terkait dengan jumlahnya, pihaknya masih belum menghitung secara keseluruhan karena saat ini masih dalam proses verifikasi.Nantinya, jika seluruh proses verifikasi administrasi tersebut selesai, baru ada pemberian Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: