Selama Dua Bulan, 16 Kasus Narkoba di Banyumas Terungkap, 21 Orang Jadi Tersangka

Selama Dua Bulan, 16 Kasus Narkoba di Banyumas Terungkap, 21 Orang Jadi Tersangka

Wakapolresta Banyumas didampingi Kasat Resnarkoba, KA BNNK, Loka POM, serta Ketua Granat saat konferensi Pers, Rabu (2/8/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejak 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas.

Enam belas kasus tersebut, terdiri dari 5 kasus narkotika, 8 kasus psikotropika, dan 3 kasus obat berbahaya dengan jumlah 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers pengungkapan kasus di Pendopo Mapolresta mengatakan, 16 kasus itu terungkap dalam 2 bulan.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Obat Terlarang dan Narkotika Diamankan dari 19 Tersangka

"Mulai 1 Juni hingga 31 Juli, Polresta Banyumas telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika psikotropika yaitu narkoba berjumlah 16 kasus kemudian adapun tersangkanya yang kita tangkap berjumlah 21 tersangka," ungkapnya.

Diantara 21 tersangka terdapat 12 yang berperan sebagai pengedar. Kemudian 9 orang merupakan pengguna.

"Adapun tersangka berdasarkan kriteria umur maupun jenis kelamin rata-rata semuanya dewasa, dan semuanya laki-laki," sambungnya.

Disebutkan, para tersangka yaitu Stevie Ronald Lumondo, Dede Rudiman, Tri Ardiyanto, Lufthie Izak Zain Farabi, Marsuq Sani Maromi, Tri Afriyanto, Dede Rahandika, Leo Resiyanto, Muhammad Rifqi, Apik Ngabekti, Yanuar Riyadi, Edo Akbar Pangestu, Riko Udi Priyatno, Khoerulloh, Deni Hidayatullah, Anggit Sulistio, Santosa Hermawan, Irfanbasa Chandra Ramdhani, Slamet Riyadi, Imam Sa'bani, serta Jumadi.

BACA JUGA:Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Sebut Ada 23.985 Penyalah Guna Narkoba di Banyumas

"Barang bukti yang disita metamphetamine atau sabu 23,75 gram, ganja 123,23 gram, tembakau sintetis 21,08 gram, psikotropika 923 butir dan obat-obatan 2.854 butir," jelas Wakapolresta.

Selain itu, juga diamankan barang bukti seperti satu unit kendaraan mobil, 4 unit sepeda motor, 20 buah handphone,  2 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 2.678.000.

"Untuk 21 tersangka ini ada 2 yang residivis yaitu Stevie dan Anggit," imbuhnya.

Menurut AKBP Hendri Yulianto , para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. pasal 66 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Pasal 112 ayat 1 jo pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 2 UU RI nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Pasal 196 jo pasal 98 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.  (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: