Polda Jawa Tengah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Jembatan Merah

Polda Jawa Tengah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Jembatan Merah

Jembatan Merah saat dikunjungi Ketua DPRD dan Bupati beberapa waktu lalu. (HUMAS UNTUK RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Jembatan Merah, yang menghubungkan Desa Pepedan (Karangmoncol) dan Desa Tegalpingen (Pengadegan), Kabupaten Purbalingga, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembangunan jembatan yang melintang di Sungai Gintung ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Tipikor AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng Kompol Slamet Riyadi, Selasa, 18 Juli 2023.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan rekanan pembangunan Jembatan Merah, berinisial DE.

"Tersangka yang kami tetapkan berasal dari Purbalingga," katanya melalui sambungan telepon selularnya.

Dia menambahkan, setelah menetapkan satu tersangka yang merupakan rekanan pembangunan jembatan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.

Dijelaskan, DE ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pengecekan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, jembatan yang masih belum bisa digunakan alias mangkrak terdapat m kerugian negara Rp 11.017.509.190.

Kerugian tersebut dari nilai kontrak pembangunan yang mencapai Rp 28.864.301.000. Pembangunan menggunakan anggaran APBD tahun 2017, yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga.

Diungkapkan olehnya, modus penyalahgunaan anggaran adalah tersangka membangun jembatan  tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.

Rekanan tersebut, menurutnya mendapat keuntungan dari penyelewengan spesifikasi.


Kemudian uang yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan jembatan digunakan untuk membiayai proyek lain di Jawa Tengah.

"Tapi proyeknya tidak berjalan sesuai keinginan. Meski dapat keuntungan proyek tetapi tetap tidak bisa melanjutkan," lanjutnya.

Terkait aliran dana ke ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, hingga saat ini belum ada temuan.

Dia tak mengelak adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Sebab, Polda Jawa Tengah saat ini telah 45 saksi yang telah diperiksa.

"Jika ada tersangka lainnya nanti kami akan sampaikan," tandasnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: