14 BUMDes di Kabupaten Purbalingga Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Ini Batasan Penggunaannya

14 BUMDes di Kabupaten Purbalingga Dapat Bantuan Rp 10 Juta, Ini Batasan Penggunaannya

Pengurus BUMDes Pusaka Klapasawit saat rapat bersama aparatur desa dan pendamping desa, Kamis 6 Juli 2023 siang. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sebanyak 14 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Purbalingga, bakal menerima bantuan gubernur sebesar masing-masing Rp 10 juta. Jumlah itu untuk Bantuan Keuangan untuk Ketahanan Masyarakat.

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbaiingga, Ato Susanto menjelaskan, bantuan itu akan masuk ke rekening pemerintah desa penerima. Namun ada batasan penggunaanya.

Pemerintah Desa saat menyalurkan bantuan ke BUMDes tidak diperbolehkan mengalokasikan bantuan diantaranya untuk deposito dengan tujuan mencari keuntungan, peningkatan kapasitas SDM, biaya sewa tempat dan sejenisnya, pembelian barang habis pakai dan lainnya.

"Saat pengajuan juga ada proposal dan rincian kegiatan yang akan dibiayai bantuan itu," katanya, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Lima Sekolah di Purbalingga Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Provinsi

Peruntukkan diantaranya untuk bantuan permodalan BUMDes. Karena akan ada verifikasi dan ada arahan masuk ke posting Siskeudes.

Direktur BUMDes Pusaka Klapasawit, Kalimanah, Arif Nur Hidayat mengungkapkan, sebagai salah satu penerima bantuan berencana untuk pengadaan ternak kambing.

"Pengadaan kambing untuk breeding atau beternak untuk memperbanyak jumlah kambing," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: