Belum Semua Terbentuk, BUMDes di Pekuncen, Banyumas, Didorong Berbadan Hukum

Belum Semua Terbentuk, BUMDes di Pekuncen, Banyumas, Didorong Berbadan Hukum

Semua BUMDes di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas didorong untuk berbadan hukum.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Pekuncen, Kabupaten BANYUMAS didorong untuk berbadan hukum, sebagai legalitas penyertaan modal dari desa. Kondisi saat ini di sebagian desa untuk BUMDes masih berproses.

Pendamping Lokal Desa Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Rizqy Noor Chamid mengatakan, seluruh BUMDes wajib berbadan hukum agar mempunyai legalitas. Bila belum berbadan hukum, pemerintah desa tidak dapat menyertakan modal kepada BUMDes.

"Setelah badan hukum terbit, maka BUMDes baru berhak untuk menyampaikan atau mengajukan dana untuk modal kepada desa," katanya.

Rizqy mengingatkan, selain sudah berbadan hukum, BUMdes juga wajib menyertakan program BUMDes terkait penggunaan modal dari desa.

BACA JUGA:Pengembangan Puskesmas I Wangon, Banyumas Diusulkan Tukar Guling Dengan Lahan Kantor Desa Wangon

BACA JUGA:Dinas Belum Ada Usulan Penambahan SMA Negeri di Banyumas, Fokus Bangun SLB Negeri

Perlu diketahui, untuk mengetahui aset, modal dan keuntungan BUMDes, masyarakat dapat menggali informasi tersebut melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tidak dalam acara musyarawah atau kumpulan yang bukan diadakan oleh pengurus BUMDes.

"RAT minimal dilaksanakan oleh BUMdes satu tahun sekali. Maksimal pada bulan Maret tahun berikutnya," terang dia.

Dilanjutkan, untuk tahun ini, RAT BUMDes maksimal harus sudah dilaksanakan bulan Maret tahun depan. Adapun dari empat desa yang didampinginya yaitu Cikembulan, Glempang, Pekuncen dan Pasiraman Kidul, untuk BUMDes yang masih berproses di Desa Cikembulan.

"BUMDes Cikembulan dalam proses pembentukan badan hukum," pungkas Rizqy. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: