Puluhan Pelanggar Perda Menjalani Sidang Tipiring

Puluhan Pelanggar Perda Menjalani Sidang Tipiring

Sejumlah pelanggar sebelum memasuki ruangan sidang Tipiring-Satpol PP Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 26 orang pelanggar pelanggar daerah (Perda) Pedagang Kaki Lima (PKL), menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dikarenakan melanggar sejumlah aturan.

"Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari program penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP Cilacap," ujar Kepala Satpol PP melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Cilacap, Supriyadi, Senin (3 Juli 2023).

Selain 26 orang PKL yang disidang Tipiring, lima orang juga dilakukan sidang karena melanggar Perda K3 (Ketertiban umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat). Kemudian 13 orang lainnya karena melanggar Perda Pemberantasan Pelacuran di wilayah Cilacap.

BACA JUGA:Kerap Meresahkan Masyarakat, ODGJ di Jeruklegi dievakuasi ke Dinas Sosial

Supriyadi mengatakan, sebelum melakukan sidang, Satpol PP Cilacap gencar melakukan patroli untuk menjaring para pelanggar. Tujuannya yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Cilacap.

"Kami akan semakin gencar melakukan penegakan Perda maupun Perkada di wilayah Kabupaten Cilacap. Kami ingin masyarakat sadar untuk mematuhi peraturan maupun regulasi yang ada di Cilacap. Dengan tujuan, tercipta kondisi yang aman, nyaman dan tertib di Kabupaten Cilacap," ujar Supriyadi. 

BACA JUGA:Dua Pemuda Ketahuan Curi Aki Kapal, Satu Ditangkap dan Satu Lainnya Masih Buron

Sementara itu, lanjutnya, dalam sidang tersebut, Hakim memutuskan para terdakwa dikenakan sanksi denda pidana. Dimana hasil dari dana denda tersebut akan disetorkan ke dalam kas daerah. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: