Perseteruan Warnai Penertiban PKL Alun-alun Kebumen
Satpol PP bersitegang dengan PKL dan penyedia jasa mainan anak saat melakukan penertiban di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen, Senin (19/5).--
KEBUMEN – Ketegangan sempat terjadi saat puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan penyedia jasa mainan anak di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen, Senin sore (19/5/2025). Dalam operasi yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Juniadi Prasetyo, sejumlah pedagang menolak saat barang dagangan mereka hendak disita.
Beberapa PKL berdebat dengan petugas, dan menolak dagangan mereka diangkut ke kantor Satpol PP. Namun, aparat tetap bersikukuh menjalankan tugas sesuai aturan. Dengan pengawalan ketat, akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga lapak PKL yang terdiri dari penyedia jasa dan mainan anak-anak.
"Maka dengan terpaksa kami tadi mengamankan beberapa dagangan milik PKL mainan anak untuk kita angkut ke kantor, karena sudah berulang kali kita ingatkan, masih saja melanggar," ujar Juni di Alun-alun Kebumen.
Menurutnya, penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati yang secara tegas melarang aktivitas jual beli oleh PKL di kawasan Alun-alun. Ia menyebut satu-satunya area yang diperbolehkan adalah di sekitar Kapal Mendoan.
BACA JUGA:Polres Kebumen Ungkap Kasus Penipuan Online oleh WNA
BACA JUGA:Job Fair Pemkab Kebumen Hadirkan 7000 Lowongan Pekerjaan
"Dalam penindakan ini tentunya kita sudah sesuai SOP atau tata aturan yang ada. Artinya dalam menindakan ini kita tidak pandang bulu, tidak pilah pilih, siapapun yang melanggar, pastinya akan kita tindak," terangnya.
Selain mengamankan dagangan, petugas juga menemui para PKL yang sedang minum-minuman keras jenis ciu. Menurutnya hal ini bisa membahayakan dan menganggu ketertiban dan kenyamaman masyarakat karena yang bersangkutan terpengaruh minuman beralkohol.
"Minuman keras itu tadi ikut kita sita untuk barang bukti," tuturnya.
Ia menambahkan, bagi PKL yang dagangannya disita, dapat mengambil kembali barangnya dengan syarat wajib lapor dan menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi pelanggaran.
BACA JUGA:Ketua PCNU Kebumen Usulkan Berlakukan Jam Malam Remaja
BACA JUGA:Harga Naik, Permintaan Kelapa di kebumen Melonjak
“Pertama mereka akan kita wajibkan lapor, tiga kali selama tiga hari sekali. Setelah itu kita buatkan surat perjanjian, kemudian kita kembalikan dagangan berserta Sarprasnya dengan catatan tidak mengulang lagi,” jelasnya.
Untuk menjaga Alun-alun dari gempuran PKL liar, pihaknya bakal terus melakukan penjagaan atau patroli secara berkala. Jika masih ada yang kedapatan berjualan, maka pihaknya tak segan untuk menertibkan pedagang yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


