Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Karangjambu, Satu Tersangka Lainnya Kabur
Jumpa pers kasus Curanmor yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Jumat, 23 Juni 2023. (ADITYA/RADARMAS )--
Bersama tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah. Satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R 3254 RV. Serta, satu kunci kontak sepeda motor dan satu BPKB sepeda motor yang dimiliki korban.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: