Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Karangjambu, Satu Tersangka Lainnya Kabur

Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Karangjambu, Satu Tersangka Lainnya Kabur

Jumpa pers kasus Curanmor yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Jumat, 23 Juni 2023. (ADITYA/RADARMAS )--

 

Bersama tersangka, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna merah. Satu buah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi R 3254 RV. Serta, satu kunci kontak sepeda motor dan satu BPKB sepeda motor yang dimiliki korban.

 

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: