Lama Nihil di Pekuncen, Satu Warga Semedo Meninggal Akibat Covid-19

Lama Nihil di Pekuncen, Satu Warga Semedo Meninggal Akibat Covid-19

Pemakaman satu warga Semedo yang meninggal Covid-19 tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat pada pekan lalu.-Kecamatan Pekuncen untuk Radarmas-

BANYUMAS - Pemerintah Kabupaten Banyumas menyampaikan informasi terkait kembali adanya korban meninggal Covid-19 di dua kecamatan yaitu Rawalo dan Pekuncen pekan lalu. Data Kecamatan Pekuncen, satu warga yang meninggal Covid-19 terjadi pada 2 Juni lalu.

Camat Pekuncen, Drs Rojingun, MSi ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkan adanya satu warga dari Kecamatan Pekuncen yang meninggal Covid-19 asal Desa Semedo.

Dari laporan, warganya yang meninggal Covid-19 berjenis kelamin laki-laki tanpa diketahui detail usianya. Yang pasti untuk pemakaman tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.

"Warga asli sana (Semedo). Informasinya juga memiliki penyakit bawaan. Bulan-bulan sebelumnya tidak ada warga yang meninggal karena Covid-19," katanya.

Rojingun menjelaskan dengan adanya kejadian warga Kecamatan Pekuncen yang meninggal dunia Covid-19, pihaknya menghimbau agar tetap ada kehatian-hatian dengan selalu menjaga kebersihan dan kesehatan.

Saat ini, warga sudah menganggap Covid 19 sebagai hal yang biasa. Meski ada warga meninggal akibat virus tersebut sudah tidak berpengaruh terhadap kondusifitas di lingkungan.

"Lingkungan tetap kondusif. Yang terpenting dimakamkan sesuai protokol kesehatan," terang dia.

Kabag Kesra Setda Banyumas, Drs Suwondo, MM selaku Gugus Covid-19 Kabupaten Banyumas meneruskan pesan dari Wakil Bupati perihal virus Covid-19 di Kabupaten Banyumas BNN masih ada beberapa korban meninggal.

Untuk pekan lalu saja ada dua orang meninggal dunia sehingga harus tetap ada kewaspadaan. Kepada satuan tugas Covid-19 di tingkat desa sampai kecamatan tetap siap. Di wilayah Kecamatan Rawalo korban meninggal Covid-19 dimakamkan baru beberapa hari yang lalu dan di Kecamatan Pekuncen juga baru.

"Karena aturan-aturan terkait pembatasan sudah dicabut, yang penting tidak ada sanksi bagi warga yang tidak memakai masker dan sebagainya. Hanya saja bagi yang menderita batuk dan pilek atau sedang sakit yang lainnya agar dapat menggunakan masker secara rutin," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: