PPDB SMA dan SMK Jalur Afirmasi Buka Kuota Untuk Anak Tidak Sekolah

PPDB SMA dan SMK Jalur Afirmasi Buka Kuota Untuk Anak Tidak Sekolah

Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Dwi Sucipto.-AAM/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK tahun ajaran 2023/2024 untuk jalur afirmasi, mengalami sedikit perubahan. Sebelumnya, anak dari tenaga kesehatan yang terlibat penanganan Covid-19 masuk ke jalur khusus afirmasi. Tahun ini, diganti dengan anak tidak sekolah (ATS). 

"Itu kebijakan dari pusat. Mungkin karena pandemi dianggap sudah mereda," kata Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Dwi Sucipto.

Dwi Sucipto menuturkan, mengacu pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri tahun 2023/2024 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2023, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu yaitu calon peserta didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu calon peserta didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS. 

BACA JUGA:Setiap Hari, Pintu Bendung Banjaran II Sungai Kranji Dipenuhi Sampah Rumah Tangga

"Kuota jalur afirmasi untuk ATS paling banyak 3 persen dari jumlah daya tampung," jelasnya. 

Menurutnya, skema tersebut baru tahun ini diberlakukan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya penanganan ATS yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 

"ATS supaya didorong untuk melanjutkan sekolah. Bentuk dorongan itu dengan membuka kesempatan diberi jalur tersendiri untuk masuk SMA atau SMK," katanya.  

BACA JUGA:Juni, Dinhub Banyumas Target Lima Park and Ride Siap Melayani Masyarakat

Lebih lanjut dikatakan, apabila nantinya jumlah calon peserta didik melebihi kuota 3 persen dari jumlah daya tampung sekolah, jalur afirmasi akan ditentukan berdasarkan urutan prioritas. 

Yang pertama berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Ia menjelaskan, pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan yang berdasar pada data pokok pendidikan.  

Selanjutnya ditentukan dengan usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. Kemudian berdasarkan lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun 2022/2023. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: