Domisili Jadi Prioritas dalam SPMB di Cilacap
Kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah di Cilacap.-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di semua sekolah mulai tahun ajaran 2025/2026, akan mengutamakan aspek domisili. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, terdapat beberapa perubahan dalam SPMB. Di mana sebelumnya dalam PPDB, penerimaan calon siswa baru menggunakan sistem zonasi. Sementara saat ini menggunakan sistem domisili.
Ada persentase dalam penerimaan calon siswa antara jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili yang proposinya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Melalui persentase ini yang akan membatasi siswa yang akan masuk," kata Satrio.
Adapun persentase jalur domisili, dengan kuota minimal 70 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP. Pada jalur domisili memastikan anak-anak dapat bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya.
BACA JUGA:SPMB Serentak SD dan SMP Negeri di Purbalingga Dibuka Mulai Pekan Ketiga Juni
BACA JUGA:Wabup Ingatkan Tidak Ada Titip-titipan di SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
"Jalur afirmasi ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, memberikan kesempatan bagi mereka yang membutuhkan. Persentasenya mencakup minimal 15 persen untuk SD dan 20 persen untuk SMP," jelas Satrio.
Sementara untuk jalur prestasi pada SMP akan dialokasikan minimal 25 persen, guna mendorong persaingan akademik yang sehat dan memberikan apresiasi bagi murid yang berprestasi.
Satrio melanjutkan, untuk jalur mutasi bagi siswa yang pindah domisili, dibatasi maksimal 5 persen, untuk menjaga keseimbangan distribusi siswa di sekolah-sekolah Cilacap.
Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap tengah memproses Peraturan Bupati terkait pedoman SPMB. Dalam aturan tersebut dijelaskan, sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran maupun daftar ulang, selama proses penerimaan murid baru.
"Kami akan mengeluarkan suarat edaran Bupati guna memastikan pelaksanaan SPMB bebas dari penguatan dan gratifikasi dan nantinya akan kita pantau ke tiap-tiap sekolah. Jika ada yang menemukan hal seperti itu, bisa langsung melaporkan ke kami," pungkas Satrio.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


