Bawaslu Temukan 622 Data Pemilih Berpotensi Bermasalah
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dr Imam Nurhakim dan Misrad, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kembali menemukan sebanyak 622 data pemilih berpotensi bermasalah.
Sejumlah data pemilih berpotensi bermasalah tersebut, telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.
"Bawaslu Kabupaten Purbalingga kembali menyampaikan saran perbaikan DPS (Daftar Pemilih Sementara, red) Pemilu 2024, kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) Kabupaten Purbalingga," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Dr Imam Nurhakim, Rabu, 10 Mei 2023.
Imam menjelaskan, saran perbaikan tersebut, merupakan hasil pengawasan pencermatan kembali terhadap DPS yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga.
"Ini merupakan yang kedua kalinya. Saran perbaikan serupa telah kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga, 4 Mei lalu," imbuhnya.
Mantan dosen ini mengungkapkan, data yang disampaikan sebagai saran perbaikan, masih fokus pada persoalan yang sama berkenaan dengan daftar pemilih sementara (DPS).
"Misalnya pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang masuk dalam DPS. Serta, yang memenuhi syarat namun belum masuk dalam DPS,” lanjutnya.
Misrad, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga menambahkan, sejumlah 622 data pemilih berpotensi bermasalah yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga.
Terdiri dari 540 data pemilih TMS masuk dalam DPS, serta 82 pemilih MS belum masuk dalam DPS.
Misrad menambahkan Bawaslu kabupaten Purbalingga berharap, KPU Kabupaten Purbalingga segera menganalisis, serta menindak lanjuti saran perbaikan tersebut. "Tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: