Tak Daftarkan Bacaleg, Surat Suara Parpol Terancam Kosong
Rombongan : Rombongan pengurus DPD PKS Purbalingga saat tiba di KPU Purbalingga, Rabu 10 Mei 2023 siang.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengingatkan jika ada suatu partai politik (Parpol) sampai batas waktu 14 Mei jam 24.00 tidak mendaftarkan Bacaleg, maka parpol bersangkutan tetap menjadi peserta pemilu, namun surat suara Bacaleg akan kosong.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Purbalingga, Andri Supriyanto menjelaskan, aturan itu berlaku secara nasional. Namun untuk Kabupaten Purbalingga, dia optimis tidak akan ada yang sampai kosong.
"Kami selalu ingatkan parpol agar segera menyiapkan diri mendaftar ke KPU sesuai kurun waktu yang ditentukan," tegasnya, Rabu 10 Mei 2023.
Sementara itu, hingga hari ini KPU telah menerima pengajuan bakal calon DPRD dari dua parpol. Yaitu Partai Umat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rombongan Partai Umat datang di KPU Purbalingga di pimpin oleh Ketua DPD Ugut Sugiyanto dan Sekretaris Teguh Afriyanto. Kehadiran mereka di sambut oleh Sekretaris dan jajaran dg di kalungkan sals batik dan di beri maskot Pemilu, Sulu dan Sura.
Rombongan mengirimkan daftar bakal calon DPRD dan seluruh berkasnya. Berkas kemudian di teliti oleh para petugas, dan dinyatakan lengkap. KPU Purbalingga kemudian memberikan tanda terima dan diserahkan kepada perwakilan parpol.
"Partai Umat mendaftarkan 15 bacalegnya," katanya.
Kemudian pada pukul 14.00, PKS datang mendaftarkan diri ke KPU lengkap dengan pengurus DPD PKS dan 50 orang. Mereka menggunakan odong-odong untuk kendaraannya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: