KPU Purbalingga Nyatakan Surat Bawaslu Sudah Ditindaklanjuti, Ini Penjelasannya

KPU Purbalingga Nyatakan Surat Bawaslu Sudah Ditindaklanjuti, Ini Penjelasannya

Anggota KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo-DOK. AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga membenarkan telah menerima surat pada 4 Mei 2023 dari Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Yaitu terkait dengan saran perbaikan (Sarper) daftar pemilih Pemilu 2024.

Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan melalui anggota KPU Catur Sigit Prastyo mengungkapkan, melihat sekilas dari data yang disampaikan Bawaslu, sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan sudah diperbaiki oleh PPK maupun PPS

Sedangkan untuk lebih rinci akan terlihat pada tanggal 8 Mei 2023 disaat PPS melakukan rekapitulasi DPS HP.

"Jadi setelah menetapkan DPS, KPU Purbalingga menginstruksikan kepada PPK maupun PPS untuk lebih teliti dan lebih cermat lagi terhadap perubahan-perubahan pemilih atau dinamika pemilih. Baik itu yang pindah secara administrasi kependudukan, perubahan status, meninggal dunia, atau perbaikan elemen data lainnya," paparnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sampaikan 435 Data Saran Perbaikan DPS kepada KPU

Adapun data sementara yang diterima dari PPK dan PPS, sejak DPS sampai tanggal 4 Mei 2023 ini dan sudah ditindaklanjuti yaitu, jumlah pemilih meninggal dunia 803 pemilih. Jumlah pemilih pindah domisili 931 pemilih dan jumlah pemilih TNI 4 pemilih.

Ia juga menjelaskan, KPU sudah merapikan daftar pemilih sementara yang akan direkap menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP) yang rencananya di tingkat PPS pada 8 Mei 2023 dan di tingkat PPK pada 10 Mei 2023. 

"KPU akan melanjutkan ditingkat kabupaten pada 12 Mei 2023.

Sehingga kami meyakini bahwa saran perbaikan dari Bawaslu sudah sudah kami rapikan," tegasnya.

Pada prinsipnya, pihaknya tetap mengapresiasi Bawaslu Purbalingga atas saran perbaikan tersebut. Kemudian menjadikan analisa lebih cermat dan teliti. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: