Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sampaikan 435 Data Saran Perbaikan DPS kepada KPU

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Sampaikan 435 Data Saran Perbaikan DPS kepada KPU

PERBAIKAN : Amggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, saat menyamaikan surat saran perbaikan DPS kepada staff KPU Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Kamis, 4 Mei 2023.

Saran perbaikan tersebut, merupakan hasil pengawasan pencermatan jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga, terhadap DPS yang diumumkan KPU Kabupaten Purbalingga, sejak 12 April lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, Jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga, telah menemukan ribuan data dalam DPS yang belum sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Bupati Minta Kapolres Baru Jaga Stabilitas dan Kamtibmas Pada Tahun Politik

Namun, karena kurangnya data dukung saran perbaikan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga baru menyerahkan sebanyak 435 data kepada KPU, dalam saran perbaikan DPS.

"Hal itu, karena kurangnya data dukung sebagai lampiran dalam berkas saran perbaikan,” ujar Imam, Kamis, 4 Mei 2024.

Misrad, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga menambahkan, kendala data dukung lampiran saran perbaikan terjadi. Karena data dukung tersebut harus dikeluarkan oleh instansi lain. Yakni seperti Pemdes, Kelurahan dan Dindukcapil. 

Dia menambahkan, Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk lebih intens berkoordinasi, berkomunikasi serta berkolaborasi dengan instansi terkait. 

Yakni, dalam pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, pada sub tahapan Pengumuman DPS menuju DPSHP atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan.

Diungkapkan olehnya, 435 data saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga diantaranya adalah pemilih meninggal dunia sejumlah 227 Data Pemilih.

Pemilih Bukan Penduduk setempat: 1 Data Pemilih. Pemilih Salah Penempatan TPS sebanyak 3 Data Pemilih. Pemilih Pindah Domisili 128 Data Pemilih. Pemilih Ganda 2 Data Pemilih.

Pemilih yang terdapat ketidak lengkapan dan ketidak cocokan elemen data pemilih dalam DPS 7 Data Pemilih. Pemilih memenuhi syarat  belum masuk dalam Daftar Pemilih 44 Data Pemilih. Serta, DPS yang diumumkan ditampilkan tidak secara urut abjad sebanyak 23 TPS.

"Bawaslu kabupaten Purbalingga mendorong KPU Kabupaten Purbalingga untuk menganalisis dan menindak lanjuti saran perbaikan tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan terkait," ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga memberikan waktu, kepada KPU Kabupaten Purbalingga, untuk menindaklanjuti, paling lambat 5 hari sejak surat saran perbaikan tersebut disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: