KPU Banyumas Akan Perpanjang Tahapan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas
KPU Banyumas bersama Bawaslu Banyumas melakukan konfrensi pers usai penutupan masa pendafataran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, Jumat dini hari (30/8/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas menutup pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada pilkada serentak 2024, Kamis, (29/8/2024) tepat pukul 23.59.
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah dalam konfrensi persnya setelah penutupan pendaftaran, Jumat (30/8/2024) 00.02 WIB, mengungkapkan bahwa hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Banyumas.
"Hingga penutupan pendaftaran, hanya ada satu pasangan, Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti yang mendaftar pada Kamis pagi 10.30 WIB. Dengan dukungan dari 12 partai politik pengusul," jelasnya.
Dikarenakan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU Banyumas akan memperpanjang masa pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Jumlah Fraksi DPRD Kabupaten Purbalingga Berkurang, FPDI Jadi Fraksi Tergemuk
Hal tersebut diatur dalam pasal 134 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, serta pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur perubahan pencalonan.
"KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari," tambah Rofingatun.
Sebagai informasi, berdasarkan pasal 135 huruf a dan b PKPU Nomor 10 Tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan terkait perpanjangan masa pendaftaran:
a. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;
BACA JUGA:Seluruh Polwan Polres Purbalingga Mendadak Diperiksa Seksi Propam
b. apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
Menanggapi situasi ini, KPU Banyumas segera melakukan rapat pleno usai konfresni pers, untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penundaan tahapan dan SK terkait tahapan masa perpanjangan pendaftaran, serta sosialisasi.
"Kami juga akan mengumumkan perpanjangan pendaftaran serta mengadakan sosialisasi tatap muka dengan partai politik dan media hari ini (Jumat, 30/8/2024) pukul 13.00 WIB," ujar Rofingatun.
BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Terapkan ILP, Layanan Poli di Puskesmas Diganti Klaster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: