Bawaslu Kabupaten Purbalingga Awasi Melekat Tahapan Penerimaan Dokumen Pencalonan DPRD

Bawaslu Kabupaten Purbalingga Awasi Melekat Tahapan Penerimaan Dokumen Pencalonan DPRD

Teguh Irawanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Purbalingga bakal melakukan pengawasan melekat, terhadap tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Purbalingga.  

Hal itu diungkapkan oleh Teguh Irawanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Selasa, 2 Mei 2023. Dia mengungkapkan hal itu, terkait dibukanya Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga 

"Jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga siap melakukan pengawasan melekat selama tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Purbalingga. Hal itu, agar tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Dia menambahkan, ketentuan terkait pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, terkait pendaftaran calon DPRD diatur dalam Pasal 240 hingga Pasal 257 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan, pengawasan melekat sudah dilaksanakan sejak hari pertama penerimaan dokumen, Senin, 1 Mei 2023 lalu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang melaksanakan pengawasan melekat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga yaitu Setiawati, Misrad dan Teguh Irawanto.

Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, pengajuan Bakal Calon DPRD Bawaslu Kabupaten Purbalingga, dimulai tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan, pihaknya akan standby dalam membuka Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.

KPU Kabupaten Purbalingga dibagi menjadi 5 tim sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Purbalingga dalam tahapan penerimaan dokumen.

Rombongan yang memasuki Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga dibatasi hanya 70 orang , yang mendaftar dalam tahapan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Purbalingga. Sedangkan,  diluar Aula hanya berjumlah 100 orang dengan memakai identitas. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: