Saking Pasrahnya, Terdakwa Residivis Pencurian Ini Tak Ajukan Pledoi
Terdakwa pasrah atas tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan oleh penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas-Fijri Rahmawati/Radarmas-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: