Buka Lapak Judi Kopyok, Warga Bukateja Diringkus Polisi
Jumpa pers kasus judi di Mapolres Purbalingga, Kamis, 1 Agustus 2024 sore.-HUMAS POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga berinisial NR (60), ditangkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga. NR ditangkap karena terlibat dalam kasus perjudian jenis dadu kopyok dan diduga sebagai bandar judi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setianto, melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno, menyatakan bahwa tersangka diamankan di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja.
"Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 1 Agustus 2024 sore.
Modus operandi tersangka adalah membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan Desa Karangcengis.
BACA JUGA:DPO Judi Online di Purwokerto Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:DPO Kasus Judi Online Purwokerto Terdeteksi di Luar Jawa
"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat," jelasnya. Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi, mereka menemukan praktek perjudian yang dilaporkan tersebut.
Saat penangkapan, satu orang yang diduga sebagai bandar judi kopyok berhasil diamankan, sementara sekitar sepuluh orang pemasang judi kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.
Barang bukti yang diamankan termasuk tiga buah mata dadu, satu berwarna merah dan dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran, satu lembar banner ukuran 130 cm x 94 cm dengan angka 11 hingga 66 dan gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp 114 ribu.
Dari data di Polres Purbalingga, diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. "Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: