Tersangka Sudah Rencanakan Membuang Bayi Sejak Februari 2023

Tersangka Sudah Rencanakan Membuang Bayi Sejak Februari 2023

Tersangka pembuangan bayi tengah diperiksa unit 4 (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tersangka pembuangan bayi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PURBALINGGA, ternyata sudah merencanakan perbuatannya sejak Februari 2023.

Hal itu terungkap setelah unit 4 (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka YL (32).

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, tersangka merasa malu melahirkan bayi dari hubungan gelap yang dilakukan dengan pemuda di Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Polres Purbalingga Rilis Kasus Pembuangan Bayi di Mrebet, Begini Kronologisnya

"Sejak bulan Februari (2023), pelaku sudah merencanakan akan membuang bayi yang dikandungnya setelah dilahirkan," katanya kepada Radarmas, ditemui setalah jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Senin, 27 Maret 2023.

Dijelaskan olehnya, bayi yang dilahirkan masih dalan keadaam hidup. Bahkan pelaku mengaku saat membuang bayi di saluran irigasi masih dalam kondisi hidup.

Diungkapkan olehnya, sebenarnya setelah bayi laki-laki yang baru dilahirkan tersebut ditemukan di aliran sungai irigasi. Pihaknya sudah curiga tersangka adalah pelaku pembuangan bayi.

Sebab, saat pihaknya melakukan olah TKP, rumah tersangka terkunci rapat dan enggan keluar rumah. Hal itu diperkuat dengan anjing pelacak yang terus menerus mengitari rumah tersangka.

"Karena memperhatikan sejumlah hal. Kami akhirnya baru menangkap tersangka pada saat waktu magrib. Tersangka saat ditangkap mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.

Terkait keterlibatan pihak lain atau pemuda yang menghamili tersangka, Polisi masih melakukan pendalaman. "Kami masih fokus dalam kasus pembuangan bayi terlebih dahulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 22 Maret 2023. Akhirnya dirilis di Mapolres Purbalingga, Senin, 27 Maret 2023.

Dalam rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan tersebut, terungkap bahwa tersangka YL (32), Ibu Rumah Tangga, warga Desa Karangtalun R T 1 RW 6, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, melahirkan di jamban milik kakaknya. Bayi masih hidup ketika dilahirkan oleh tersangka. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: